Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo kembali menyisir toko-toko di pusat kota. Ratusan bungkus rokok ilegal disita, dalam operasi yang tak hanya represif, tapi juga edukatif.
__________
Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Sabtu 5 Juli 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar operasi gabungan di tujuh titik kawasan Surabaya Pusat.
Operasi ini tak sekadar melibatkan dua lembaga. Kejaksaan Negeri, TNI, dan Polri juga turun tangan. Tujuannya satu: menegakkan hukum sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Kami bersinergi untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, Ahad, 6 Juli 2025.
Namun, penindakan bukan satu-satunya cara yang ditempuh. Petugas juga mendekati masyarakat dengan pendekatan yang lebih lunak. Setiap toko yang disambangi, ditempeli stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal”. Edukasi pun disampaikan langsung kepada para pedagang.
“Kami kedepankan pendekatan humanis. Sosialisasi ini penting agar masyarakat sadar bahaya dan dampak dari peredaran rokok ilegal,” tambah Yudhistira.
Upaya itu tak sia-sia. Di Jalan Tanjung Anom, petugas berhasil menemukan 981 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Rokok-rokok itu diduga kuat tidak memenuhi persyaratan legalitas cukai.
“Sebagian tidak dilekati pita cukai asli, ada juga yang menggunakan pita palsu, salah peruntukan, atau salah personalisasi,” jelas Nevi Egwandini, PBC Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo.
Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut—dan dimusnahkan.
Nevi menegaskan, kolaborasi lintas institusi akan terus diperkuat demi menekan peredaran rokok ilegal. “Kami akan terus bergerak, berkoordinasi dengan pemerintah pusat hingga daerah untuk memastikan hal ini tidak terus berkembang,” ujarnya.
Dengan operasi yang berjalan simultan—represif sekaligus edukatif—Surabaya berharap bisa membangun kesadaran baru di tengah masyarakat: bahwa rokok murah tak selalu berarti bebas risiko.***





