Seorang mantan pegawai rendahan bisa kantongi Rp15 miliar hanya dalam empat bulan dari “pengamanan” situs judi online. Kalau kroco saja bisa begitu, bagaimana dengan yang di atasnya?
__________
Pada Senin malam, 30 Juni 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadi panggung pengungkapan skandal “pengamanan” situs judi online alias judol. Ketika itu, salah satu terdakwa, Rajo Emirsyah—mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini berganti nama menjadi Komdigi)—mengaku menerima Rp15 miliar dari praktik melindungi situs judol agar tidak terblokir.
Uang haram itu, menurut Rajo, digunakan untuk keperluan pribadinya: mulai perjalanan dengan motor gede (moge) hingga memberangkatkan puluhan orang umrah.
“Ada juga buat jalan-jalan ke luar negeri sama mantan pacar saya, Mona Cindy Prestyo,” ungkapnya, di ruang sidang.
Dalam persidangan itu, jaksa menjelaskan bahwa aliran dana yang dimaksud berasal dari sejumlah mantan pegawai Kominfo, antara lain Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi. Mereka disebut terlibat dalam pengamanan situs-situs judol.
Kasus ini sendiri dibagi ke dalam empat klaster besar:
- Klaster koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
- Klaster mantan pegawai Kominfo: termasuk Denden Imadudin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota, hingga Yoga Priyanka.
- Klaster swasta dan agen judol: antara lain Muchlis, Deny Maryono, dan Ferry alias Acai.
- Klaster penampung dana: Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa dari klaster pegawai dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menariknya, jauh sebelum kasus ini terbongkar, Rajo mengaku sudah mencoba “membuka jalan kebenaran”. Ia mengaku pernah melaporkan praktik pengamanan situs judol ini secara resmi kepada Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, melalui Inspektur Jenderal Arief Tri Hardiyanto.
“Saya kirim PDF surat ke Pak Arief, dan versi cetaknya saya titipkan ke rumah dinas melalui sekuriti,” kata Rajo dalam sidang sebelumnya, 23 Juni 2025.
Namun laporan itu, menurut pengakuannya, menguap begitu saja. Tidak ada tindak lanjut.
Salah satu nama yang ia sebutkan dalam laporan, Taruli, justru hanya digeser dari jabatannya tanpa proses hukum. Bahkan, posisi Taruli kemudian digantikan oleh Denden Imadudin Soleh—yang kini juga menjadi terdakwa.
“Setelah saya sebut namanya, beberapa hari kemudian dia malah diganti. Bukan diperiksa, tapi digantikan,” ujar Rajo, dengan nada getir.
Di bagian lain, pengamat Islah Bahrawi mempertanyakan seberapa besar sebenarnya aliran uang di balik kasus ini.
“Kalau kelas kroco saja bisa dapat Rp15 miliar dalam empat bulan, lalu kelas menterinya kira-kira kebagian berapa?” cuit Islah melalui akun X @islah_bahrawi, Rabu, 2 Juli 2025. Dia menyinggung Budi Arie, yang jadi menteri Kominfo waktu itu.

Kini, dengan fakta-fakta yang mulai terbuka di pengadilan, publik menanti: apakah ini akan menjadi pembersihan sistemik di Komdigi, atau hanya pengorbanan beberapa pion dalam permainan yang lebih besar?***





