Mulai Kamis, 3 Juli 2025, Pemerintah Kota Surabaya menerapkan kebijakan jam malam bagi anak-anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Langkah ini bukan sekadar razia, melainkan bagian dari gerakan panjang membentuk generasi muda berkarakter.
__________
Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan komitmennya dalam menjaga tumbuh kembang anak, dengan menerapkan kebijakan jam malam. Mulai Kamis malam, 3 Juli 2025, anak-anak yang masih berkeliaran di ruang publik setelah pukul 22.00 WIB akan dikenai penertiban oleh satuan tugas khusus yang dibentuk di setiap Rukun Warga (RW).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mengekang, melainkan melindungi. Menurutnya, banyak risiko yang mengintai anak-anak yang berada di luar rumah tanpa pengawasan orang tua pada malam hari. Oleh karena itu, ia menggandeng masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terkendali.
“Jam malam ini kita bentuk Satgas di setiap RW. Kita berikan surat keputusan (SK), lalu setelah itu tim akan mulai turun Kamis malam,” ujar Eri, Rabu, 2 Juli 2025.
Sweeping akan difokuskan kepada anak-anak yang tidak sedang dalam kegiatan belajar atau aktivitas positif yang diketahui dan disetujui oleh orang tua. Bila anak terbukti berada di tempat yang semestinya—seperti bimbingan belajar atau kegiatan keagamaan—maka tidak akan dikenai tindakan apa pun.
Namun, sebaliknya, bila ditemukan anak-anak nongkrong tanpa tujuan jelas, berboncengan tanpa helm, atau pacaran di taman malam hari, mereka akan ditertibkan dan dikembalikan kepada orang tua atau Satgas RW setempat.
“Kalau belajar, silakan. Tapi, kalau laki-laki perempuan bertiga di motor tanpa helm, apalagi yang perempuan duduk di tengah, itu yang kami tertibkan. Atau anak pacaran malam-malam di taman, itu yang kami antar ke orang tuanya,” jelas Eri.
Ia menekankan bahwa pendekatan ini bukan soal sanksi atau hukuman. Tidak ada denda, tidak ada catatan administratif. Sebaliknya, anak-anak akan dibina bersama dengan orang tua, lingkungan, dan sekolah. Karena menurut Eri, pembangunan karakter anak tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah.





