Bantuan sosial itu penting. Tapi, kalau kebablasan, bisa bikin genting. Muhaimin pun mengingatkan: yang dibutuhkan masyarakat bukan amplop terus-menerus, tapi jalan keluar dari kemiskinan.
__________
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa upaya mengatasi kemiskinan tak cukup hanya dengan menyalurkan bantuan sosial alias bansos. Menurutnya, pendekatan terbaik adalah mendorong kemandirian masyarakat melalui program-program pemberdayaan yang konkret.
Dalam paparannya di hadapan para kepala daerah, pada hajatan Retret Gelombang II di kampus IPDN Jatinangor, Rabu, 25 Juni 2025, Muhaimin menyampaikan bahwa pemerintah harus mengubah cara pandang: dari sekadar memberi bantuan menjadi membangun kapasitas masyarakat.
“Masyarakat tidak boleh terus menunggu bansos. Anggaran negara harus digunakan untuk membuat mereka mandiri,” ujarnya.
Untuk menjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 8/2025, Muhaimin merinci tiga pilar kebijakan yang harus jadi fokus para kepala daerah.
Yang pertama adalah mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Ini bisa dilakukan dengan memastikan akses terhadap fasilitas publik, infrastruktur yang terjangkau, transportasi yang efisien, dan pengurangan beban pajak.
“Tujuannya, biaya hidup masyarakat harus bisa ditekan,” katanya.
Pilar kedua adalah meningkatkan pendapatan warga, terutama melalui pengembangan UMKM dan kewirausahaan. Dia mengingatkan bahwa pelatihan saja tidak cukup.
“Kepala daerah jangan hanya memberi pelatihan, tapi juga dampingi mereka. Bantu UMKM naik kelas, perkuat kualitas produksinya,” kata dia.
Pilar ketiga adalah menghapus kantong-kantong kemiskinan. Muhaimin meminta kepala daerah melakukan pemetaan kawasan kumuh agar bisa segera ditangani.
Jika perbaikan infrastruktur tidak memungkinkan, relokasi menjadi solusi yang layak dipertimbangkan. “Kalau tidak bisa diperbaiki, maka bisa dipindahkan,” tegasnya.
Muhaimin juga menyoroti pentingnya batas waktu pemberian bansos. Menurutnya, bantuan sosial sebaiknya tidak berlangsung lebih dari lima tahun, kecuali untuk dua kelompok: lansia dan penyandang disabilitas, yang memang layak mendapatkan perlindungan jangka panjang.





