Presiden Intervensi Penyelesaian Sengketa Empat Pulau: Koreksi Telak untuk ‘Blunder’ Mendagri?

Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas yang membahas sengketa pulau antara Aceh dan Sumut secara daring dari Singapura, Selasa, 17 Juni 2025. | Setpres
Keputusan Presiden Prabowo menyerahkan empat pulau ke Aceh dinilai bukan sekadar penyelesaian batas wilayah, tapi koreksi telak atas kelalaian Mendagri yang nyaris memicu konflik antarprovinsi.

__________

Pengamat menilai, intervensi Presiden Prabowo Subianto dalam memutuskan status empat pulau sengketa antara Sumatera Utara dan Aceh merupakan koreksi atas kegagalan Kementerian Dalam Negeri. 

“Sengketa ini semestinya bisa diselesaikan sejak awal oleh Mendagri. Ketika presiden harus turun tangan, itu artinya ada yang keliru di level koordinasi,” ujar Herman Suparman, peneliti dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Selasa, 17 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Herman menyoroti lemahnya peran Kemendagri, yang sebelumnya dianggap gegabah dalam menetapkan keempat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar—ke dalam wilayah Sumatera Utara, tanpa konsultasi yang transparan. 

Menurutnya, penetapan batas wilayah tidak cukup dilakukan melalui pendekatan teknokratis. “Ini bukan sekadar soal garis peta, tapi soal sejarah, identitas, dan relasi sosial yang harus dihormati.”

Sebagaimana diketahui, keputusan final tekait sengketa ini disampaikan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Merdeka. Dalam forum yang juga dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Presiden menegaskan keempat pulau tersebut secara resmi berada di bawah administratif Provinsi Aceh. 

Pernyataan Presiden mengakhiri ketegangan yang mencuat selama beberapa bulan terakhir.

Langkah Prabowo mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi. Effendi Hasan, pengamat dari Universitas Syiah Kuala (USK), menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk pengakuan terhadap hak historis dan budaya masyarakat Aceh. 

“Keputusan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tapi sinyal politik bahwa pemerintah pusat tetap mengakui kekhususan Aceh,” katanya.

Namun demikian, pengamat politik Iswadi mengingatkan agar implementasi keputusan ini tidak menimbulkan gesekan horizontal. “Jangan sampai pemindahan batas administratif justru memicu konflik baru. Pemerintah harus aktif merangkul warga di kedua provinsi,” ujarnya. 

Pos terkait