Setelah jadi korban mafia tanah, Mbah Tupon kini harus menghadapi gugatan perdata yang bisa membuatnya kehilangan rumah dan tanah miliknya sendiri.
__________
Perjuangan Tupon Hadi Suwarno atau yang akrab disapa Mbah Tupon (68), warga Bangunjiwo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih jauh dari selesai.
Setelah melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Polda DIY pada April 2025, kini ia justru terseret dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Bantul.
Lahan seluas 1.655 meter persegi berikut dua rumah milik Mbah Tupon terancam lepas, buntut dari dugaan manipulasi yang dilakukan sindikat mafia tanah.
Ia kini tercatat sebagai turut tergugat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Muhammad Ahmadi, suami dari perempuan berinisial IF—nama yang kini tercantum dalam sertifikat atas aset miliknya.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari (akrab disapa Kiki), menjelaskan bahwa Ahmadi menggugat karena merasa tertipu saat membeli tanah dari pihak berinisial T, seorang makelar tanah yang dahulu diminta bantuan Mbah Tupon untuk mengurus pemecahan lahan. Namun dalam prosesnya, kepemilikan sertifikat secara misterius bergeser ke atas nama IF.
“Posisi Mbah Tupon dalam perkara ini sebagai turut tergugat III,” ujar Kiki, Selasa, 17 Juni 2025. Ia menambahkan, gugatan tersebut tidak menyangkut hak kepemilikan, melainkan dugaan informasi keliru yang diterima penggugat dari pihak perantara.
Sementara itu, kasus pidana yang sedang ditangani Polda DIY belum menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan SP2HP terakhir, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Muhammad Ahmadi dan beberapa pihak lain seperti Bibit Rustamta, Triono alias Tri Kumis, dan seorang pejabat PPAT.
Namun hingga pertengahan Juni, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian mengenai rilis tersangka.
PN Bantul mengonfirmasi bahwa perkara perdata tersebut telah terdaftar sejak 11 Juni 2025 dan sidang perdana dijadwalkan pada 1 Juli. Dalam gugatan ini, IF dan Ahmadi menjadi penggugat, sedangkan tergugat utama adalah T, didampingi turut tergugat lainnya seperti makelar berinisial TR dan seorang pejabat PPAT.
Sementara itu, BPN DIY telah memblokir sertifikat tanah yang menjadi sengketa dan menetapkan status quo. Pemerintah Kabupaten Bantul pun telah memberikan bantuan hukum kepada Mbah Tupon dan keluarganya, yang kini hanya berharap proses hukum berjalan jujur dan transparan.***
