Ia menyebut keputusan ini sebagai ujian lanjutan dari stabilitas pasca-damai Aceh sejak MoU Helsinki 2005.
Sebelumnya, protes warga dan tokoh Aceh sempat menguat setelah peta Kemendagri mencantumkan keempat pulau dalam wilayah Sumut. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan menyebut langkah itu sebagai cacat hukum.
“Tak bisa memindahkan wilayah hanya lewat keputusan teknis. Ada undang-undang dan konstitusi yang harus dihormati,” ujarnya dalam sebuah wawancara dengan media beberapa waktu lalu.
Sengketa itu telah berakhir di atas meja istana. Namun, keputusan Presiden Prabowo tak hanya menyelesaikan masalah administratif. Ia juga menyisakan catatan penting: tentang pentingnya presisi hukum, sensitifitas sosial, dan kegagalan yang tak boleh lagi berulang di birokrasi pusat.***





