Pencairan BSU Rp300 Ribu per Bulan Mundur dari Jadwal, Kata Menaker Ada Lima Penyebabnya

Ilustrasi oleh Sora-Samudra Fakta
Banyak pekerja mengaku program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belum masuk rekening, kendati mereka sudah memenuhi syarat sebagai penerima.

__________

Sebagai informasi, BSU sedianya bakal disalurkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan per 5 Juni 2025 lalu. Sasarannya adalah sekitar 17,3 juta pekerja di Indonesia. Setiap pekerja yang terdaftar berhak memperoleh Rp300 ribu per bulan, untuk periode Juni dan Juli.

Namun, banyak pekerja yang mengaku telah memenuhi syarat melaporkan bahwa dana bantuan itu belum masuk ke rekening, sampai hari ini.

Bacaan Lainnya

Apa pasal?

Menurut Menteri Ketenagakerjaan  Yassierli, ada beberapa penyebab mundurnya pencairan BSU 2025 tersebut.

Pertama, penyesuaian jadwal pencairan. Awalnya, kata Yassierli, pemerintah menargetkan pencairan BSU dimulai pada 5 Juni 2025. Namun, kata dia, kondisi di lapangan menyebabkan penyesuaian jadwal, dengan kemungkinan pencairan baru terealisasi sebelum pertengahan Juni 2025.

Tahap pertama pencairan telah dimulai pada 14 Juni 2025, dengan tahap berikutnya dijadwalkan pada minggu ke-3 dan ke-4 Juni 2025.

Kedua, imbuh Yasierli, proses verifikasi dan administrasi masih berlangsung. Proses yang berlangsung dengan ketat inilah yang menyebabkan keterlambatan. Prosesnya ketat karena, kata Menaker, untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Data calon penerima, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), status kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan penghasilan, masih dalam tahap pengecekan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan bank penyalur. Pekerja disarankan memeriksa status secara berkala melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Ketiga, syarat penerima yang selektif. Tak semua pekerja berhak menerima BSU karena syarat yang ketat, seperti: Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid, Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, Gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota, Bukan ASN, TNI/Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH.

Yasierli bilang, pekerja yang tidak memenuhi kriteria tersebut, seperti pekerja informal tanpa BPJS aktif atau penerima bantuan lain, otomatis tidak lolos.

Keempat, koordinasi antarinstansi. Penyaluran BSU melibatkan koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Proses penyelarasan data antarinstansi ini membutuhkan waktu untuk memastikan tidak ada kesalahan teknis, yang dapat menyebabkan keterlambatan.

Kelima, penyempurnaan data penerima. Pemerintah mengklaim sedang memperbaiki data calon penerima melalui sistem baru, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai Inpres 4/2025.

Proses ini untuk memastikan ketepatan sasaran, terutama untuk tenaga honorer dan pekerja informal. Data yang tidak valid, seperti rekening bank yang tidak aktif atau salah, juga menjadi penyebab umum dana belum cair.

Pekerja disarankan memperbarui data rekening melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bagi pekerja yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah, lakukan langkah berikut:

Periksa status penerima di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan data lain yang diminta.

  1. Pastikan rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau BSI aktif dan sesuai dengan nama penerima.
  2. Hubungi bank penyalur atau layanan BPJS Ketenagakerjaan jika terdapat kendala, seperti status proses penyaluran yang berkepanjangan.
  3. Pantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan untuk jadwal pencairan berikutnya.
  4. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berupaya mempercepat proses administrasi agar BSU dapat segera diterima.

“Jangan panik, pastikan data Anda valid dan terus pantau status penerimaan,” ujar Yassierli, Rabu, 11 Juni 2025.

Bagi pekerja yang tidak memenuhi syarat BSU, pemerintah juga menyalurkan bansos penebalan Rp400.000 untuk periode Juni-Juli 2025. program ini menyasar para penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Pos terkait