Kontroversi 4 Pulau Aceh ‘Pindah Tangan’ ke Sumut: Mengapa Tito Karnavian Ambil Keputusan Ini?

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri kontroversial terkait status empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara. | Ilustrasi oleh Samudra Fakta
Pengamat politik menduga, salah satu motif perpindahan status pulau ini barangkali karena ada potensi minyak dan gas di wilayah laut pulau-pulau tersebut. “Harta karun” yang diperebutkan.

__________

Empat pulau kecil yang selama ini diklaim masuk wilayah Aceh ditetapkan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. 

Kebijakan Mendagri Tito Karnavian tersebut menuai kontroversi, mendapat penolakan dari pihak Aceh, dan memicu polemik di publik.

Bacaan Lainnya
Empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumut. | Google Maps via Tempo
Sejarah Sengketa

Sengketa tentang empat pulau perbatasan Aceh–Sumut sudah berlangsung lama dan kompleks. Keempat pulau itu—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—terletak di perairan perbatasan Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut). 

Perselisihan mulai mencuat pada 2008, ketika Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi pulau-pulau di Sumut, dan secara administratif memasukkan keempat pulau tersebut ke wilayah Sumut. 

Pemerintah Aceh baru menyadari kealpaan ini setelahnya, dan setelahnya mulai mengklaim ulang keempat pulau itu. Klaim berdasarkan peta topografi TNI AD 1978—yang menunjukkan pulau-pulau itu di wilayah Aceh.

Sebenarnya pada 1992 pernah ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut, disaksikan Mendagri kala itu, yang menyatakan keempat pulau masuk wilayah Aceh. Namun, hingga era otonomi kini, kesepakatan itu belum dituangkan dalam regulasi formal batas wilayah. Walhasil, klaim tumpang-tindih terus terjadi. 

Pemerintah Aceh berulang kali melayangkan surat protes ke Kemendagri sejak 2017, untuk menolak penetapan pulau-pulau tersebut dalam wilayah Sumut. Kemendagri pun beberapa kali memfasilitasi rapat penyelesaian dengan melibatkan berbagai instansi pusat (BIG, TNI AL, TNI AD, KKP, ATR/BPN, dll) serta pemerintah Aceh dan Sumut. 

“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, melibatkan banyak pihak,” kata Tito Karnavian beberapa waktu lalu. 

Meski batas darat Aceh Singkil–Tapanuli Tengah sudah disepakati, perundingan batas laut tidak pernah mencapai mufakat. Sesuai aturan, sengketa batas wilayah yang buntu diserahkan penyelesaiannya kepada pemerintah pusat.

Tentang Dasar Hukum dan Keputusan Mendagri

Setelah melalui serangkaian kajian geografis dan hukum, Mendagri Tito menerbitkan Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 pada 25 April 2025. 

Kepmendagri menetapkan secara administrasi bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. 

Kebijakan ini diambil karena, kata Tito, pemerintah pusat perlu memperbarui data kode wilayah dan mendaftarkan nama pulau-pulau tersebut secara internasional—ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)—sementara sengketa lokal tak kunjung usai. 

Pejabat Kemendagri juga menyebut bahwa ketidakjelasan batas menghambat administrasi, seperti perhitungan dana transfer daerah dan perencanaan pembangunan.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa peta-peta lama—termasuk peta tahun 1978—bukan acuan resmi penetapan batas administratif. Keputusan terbaru ini merupakan pemutakhiran data yang sebelumnya sudah tercantum dalam basis data wilayah Kemendagri sejak revisi tahun 2022, di mana empat pulau tersebut tercatat di Sumut. 

Dengan Kepmendagri 2025 ini, status administrasi keempat pulau kini de jure berada di Sumut.

Kontroversi dan Reaksi Aceh

Keputusan pemindahan wilayah ini memicu reaksi keras di Aceh. Pemerintah Tanah Rencong dan masyarakat menolak pelepasan empat pulau tersebut. 

H. Sudirman atau Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh, mendesak Kemendagri membatalkan keputusan itu dan mengembalikan pulau-pulau ke Aceh. Ia menolak opsi kompromi semacam pengelolaan bersama dengan Sumut. 

“Tuntutan rakyat Aceh bukan kompromi, melainkan pengembalian penuh wilayah. Jangan ada langkah sepihak yang berpotensi merusak hubungan baik antarprovinsi,” ujarnya. 

H. Sudirman alias H. Uma. | DPMG Aceh

Haji Uma menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengacu pada SKB 1992, yang telah ada dan meminta pemerintah pusat menghormati bukti-bukti sejarah dan yuridis Aceh.

Pemerintah Aceh sendiri disebut memiliki data bukti lengkap bahwa empat pulau itu bagian dari wilayahnya, mulai dari peta lama hingga dokumen kesepakatan resmi. Sejumlah tokoh Aceh menilai keputusan pusat ini mengabaikan kekhususan Aceh. 

Di tingkat nasional, isu ini turut mendapat sorotan DPR. Beberapa legislator mengkritik langkah Mendagri Tito yang dinilai mendadak dan dapat memicu kegaduhan, meminta agar kebijakan dikaji ulang demi menjaga marwah Aceh. 

Sementara itu di Sumut, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan penetapan status 4 pulau tersebut murni keputusan pemerintah pusat – bukan usulan pihak Sumut. 

Bobby bahkan telah bertemu Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan menawarkan solusi win-win berupa pengelolaan bersama potensi pulau-pulau itu, sembari menghormati proses hukum yang mungkin ditempuh Aceh. 

Namun, banyak pihak di Aceh tetap menolak kompromi tersebut dan fokus pada perjuangan kedaulatan wilayah.

Klaim Tito Karnavian: Untuk Kepastian Hukum

Mendagri Tito menegaskan keputusan ini diambil demi mengakhiri sengketa berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum. Ia menjelaskan pemerintah pusat terpaksa mengambil alih penentuan batas laut karena pemerintah Aceh dan Sumut tak kunjung sepakat meski sudah dimediasi berkali-kali. 

Tito pun memastikan tidak ada kepentingan lain selain menyelesaikan batas wilayah demi kepentingan administrasi dan pembangunan. 

Mendagri Tito Karnavian. | Istimewa

“Kita terbuka untuk evaluasi, atau kalau ada yang mau gugat ke PTUN, silakan. Kami tidak keberatan,” ujarnya, mempersilakan jika Aceh ingin menempuh jalur hukum. 

Pemerintah pusat, lanjut Tito, justru mendorong dialog lanjutan antara Aceh dan Sumut agar tercapai solusi terbaik secara lokal. “Akan sangat baik jika penyelesaian datang dari daerah sendiri. Kami selalu berusaha menciptakan win-win solution,” kata Mendagri.

Senada dengan itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengaku siap mempertemukan kembali gubernur Aceh dan Sumut, mirip perundingan tahun 1992 silam. 

Safrizal menyadari Aceh memegang SKB 1992 yang menyatakan pulau sengketa masuk Aceh, namun menurutnya secara administrasi terkini pulau-pulau tersebut telah berkode wilayah Sumut. 

“Silakan jika mau ajukan gugatan ke PTUN, baik di Aceh maupun di Jakarta sesuai domisili Kemendagri,” ujarnya menanggapi opsi hukum. Pihak Kemendagri juga mengungkap bahwa persoalan batas daerah ini pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi, meski gugatan ditolak karena bukan ranah MK.

Para pejabat pusat menegaskan kembali bahwa keputusan administratif ini tidak menutup pintu dialog. 

“Kami sangat terbuka untuk dialog,” tegas Tito. Sambil menunggu kemungkinan gugatan atau dialog lanjutan, Tito Karnavian berharap situasi tetap kondusif. Pemerintah pusat mengajak semua pihak menghormati prosedur hukum yang berjalan serta tetap menjaga hubungan baik antara Aceh dan Sumut dalam menyelesaikan sengketa tapal batas bersejarah ini.

Balas Budi dan Rebutan Minyak?

Pengamat menduga ada motif lain dalam perpindahan status pulau ini. Pengamat politik Agi Betha, misalnya, menduga ada motif ekonomi di balik keputusan Tito Karnavian tersebut.

“Kalau menurut Tito, batas wilayah darat itu memang yang selama ini sudah disepakati. Tapi, batas wilayah laut itu yang memang diperebutkan, karena memang memiliki potensi minyak dan gas yang dianggap sebagai harta karun,” kata Agi, di kanal YouTube Off The Record FNN, Rabu 11 Juni 2025.

Keputusan ini, menurut Agi, tidak hanya memicu kekecewaan di kalangan masyarakat Aceh. Tapi juga berpotensi memicu perpecahan sosial dan politik yang lebih luas.

“Selama ini kan masyarakat juga ber-KTP Aceh,” katanya.

Kebijakan ini juga disebut Agi berpotensi menimbulkan ketegangan antarprovinsi—khususnya antara Aceh dan Sumut, serta antara Aceh dan pemerintah pusat.

“Motifnya pasti itu (ekonomi). Karena di berbagai wilayah yang lain yang terjadi sengketa perbatasan, motifnya selalu sumber daya alam,” imbuh Agi.

Agi Betha menyebut potensi minyak dan gas di wilayah laut pulau-pulau ini sebagai “harta karun” yang diperebutkan. 

Ada pula spekulasi Tito “bermain politik” untuk mendukung Bobby Nasution, mantu Jokowi.  Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, misalnya, menilai bahwa Mendagri Tito sedang melakukan balas jasa kepada keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo.

“Ada skenario pecah belah dalam KMP (Koalisi Merah Putih) dan penyelamatan dinasti Jokowi. Pulau-pulau yang sebelumnya dimiliki Aceh diperkuat dengan Kepmendagri dimiliki Sumut,” katanya seperti melansir rmol.id, Senin, 9 Juni 2025.

Mendagri Tito Karnavian dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sebuah acara pada tahun 2020. Pengamat menduga ada motivasi ‘balas budi’ dalam penetapan status empat pulau dalam wilayah Sumut. | Dok. Antara

Menurut Hari, pemindahan pulau tersebut patut diduga karena ada sesuatu yang sengaja diambil. Dia pun berharap nasib empat pulau itu tidak seperti sejumlah pulau di Raja Ampat saat ini.

“Bisa saja munculnya keputusan tersebut asas simbiosis mutualisme. Tito sudah pasti menjadi bagian dari Jokowi and dinasti. Apalagi posisi mendapat jabatan strategis selama 10 tahun Jokowi berkuasa,” jelasnya.

Pemprov Aceh berjanji terus memperjuangkan pulau-pulau ini kembali ke Aceh, sementara Tito menegaskan pemerintah terbuka untuk evaluasi. Akankah sengketa ini selesai di meja hijau atau memicu ketegangan lebih lanjut?*** 

Pos terkait