PHK Meluas, Menaker Siapkan SE Penghapusan Batas Usia Kerja dan Larangan Tahan Ijazah

Kementerian Ketenagakerjaan melempar wacana penghapusan batas usia kerja. Foto:Sora ChatGPT
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meluas di berbagai sektor industri mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah strategis. Salah satunya adalah mengkaji penghapusan batas usia dalam proses rekrutmen kerja.

__________

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa usulan tersebut saat ini sedang dikaji secara serius.

Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan Surat Edaran (SE),” ujar Yassierli dikutip dari Antara, di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan bahwa, meski belum ada tanggal pasti, regulasi ini diharapkan segera terbit dalam waktu dekat.

Langkah Kemnaker ini menyusul krisis ketenagakerjaan akibat tingginya angka PHK di sektor industri padat karya seperti tekstil dan garmen, hingga merambah ke sektor teknologi dan media.

“Panasonic, Microsoft, Shopee, Tokopedia, bahkan media-media besar juga sudah melakukan efisiensi,” ungkap Dr. Hempri Suyatna, dosen PSdK FISIPOL UGM, dalam forum Sekolah Wartawan, dikutip dari laman UGM.

Menurut Hempri, PHK massal ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari penurunan daya beli masyarakat, efisiensi anggaran perusahaan, kenaikan biaya produksi, hingga otomatisasi dan ketergantungan pada pasar ekspor.

“Dampaknya cukup luas, termasuk pada potensi penurunan kelas menengah. Ketika daya beli lemah, angka kemiskinan bisa naik,” jelasnya.

Ia pun menekankan pentingnya fleksibilitas rekrutmen di tengah situasi ekonomi tak menentu. Karena itu, ia menyambut baik rencana Menaker untuk menghapus syarat batas usia kerja, dengan catatan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak.

“Usia anak itu masa membangun karakter, bukan untuk bekerja. Regulasi tetap harus berpijak pada hak asasi manusia,” tegas Hempri.

Tindak Tegas Penahanan Ijazah

Selain penghapusan batas usia kerja, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh.

“Pekerja dalam posisi lemah tidak bisa mendapatkan kembali ijazahnya yang ditahan. Ini membatasi kesempatan mereka mendapat pekerjaan lebih baik,” ujar Yassierli.

Pos terkait