Penyanyi dangdut Lesti Kejora menghadapi tuduhan pelanggaran hak cipta. Dia dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. Yoni menuduh Lesti meng-cover dan mengunggah beberapa lagu ciptaannya ke platform digital tanpa izin sejak tahun 2018. Bukan kasus pertama di Indonesia.
__________
Lesti dilaporkan pada Ahad, 18 Mei 2025. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Yoni Dores adalah pemilik hak cipta beberapa lagu—berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM—yang dibawakan oleh Lesti.
Lesti pun diduga meng-cover beberapa lagu milik Yoni dan mengunggahnya ke beberapa media online, seperti YouTube, tanpa sepengetahuan dan seizin pencipta lagu.

Kuasa hukum Yoni, Ilham Suwardi, menyebutkan bahwa lagu-lagu yang menjadi objek pelanggaran itu, antara lain, Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, dan Buaya Buntung.
Kata Ilham, tindakan ini telah berlangsung sejak tahun 2017 dan terus berulang tanpa penyelesaian.
Lesti, melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, menyatakan menghormati keputusan Yoni Dores melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Pihak Lesti menegaskan bahwa mereka akan mengikuti proses hukum yang berjalan, dan meminta semua pihak untuk tidak membuat spekulasi sebelum ada kejelasan dari proses hukum.
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Rekam Jejak Kasus Serupa di Industri Musik Indonesia
Kasus Lesti ini bukan yang pertama di Indonesia. Perkara pelanggaran hak cipta di industri musik Indonesia bukanlah hal baru. Beberapa kasus serupa yang pernah menimpa penembang kondang Tanah Air, antara lain:
Erie Suzan
Pada Juli 2013, Erie Suzan digugat oleh Family Band karena mengubah lagu berjudul Aku Rindu dalam versi dangdut tanpa izin. Kasus ini berakhir damai setelah proses mediasi.
Eny Sagita
Pada Mei 2014, Eny Sagita dijatuhi hukuman empat bulan kurungan dan enam bulan masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk karena terbukti menyanyikan lagu Oplosan tanpa izin.
Gen Halilintar
Pada tahun 2021, Gen Halilintar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hak cipta terhadap lagu Lagi Syantik dan dihukum membayar ganti kerugian sebesar Rp300 juta oleh Mahkamah Agung.
Ipay vs. Ian Kasela
Pada September 2023, Rival Achmad Labbaika alias Ipay melaporkan vokalis grup band Radja, Ian Kasela, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Cinderella.
Agnez Mo
Pada Maret 2025, Agnez Mo kalah di pengadilan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias atas pelanggaran hak cipta terkait lagu Bilang Saja.
Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan penghormatan terhadap hak cipta dalam industri musik Indonesia.
Kenapa Kasus Ini Selalu Berulang?
Bila melihat rentetan peristiwa di atas, barangkali bisa dikatakan jika pelanggaran hak cipta oleh penyanyi Indonesia merupakan isu yang terus berulang dalam industri musik tanah air. Kasus-kasus ini sering kali terjadi karena berbagai faktor yang saling berkaitan, mulai dari kurangnya kesadaran hukum hingga faktor ekonomi dan budaya.
1. Rendahnya Kesadaran Hukum tentang Hak Cipta
Diskusi hukum di situs Hukumonline beberapa waktu lalu menyoroti rendahnya kesadaran hukum di kalangan pelaku industri musik, termasuk penyanyi. Rendahnya kesadaran inilah yang menjadi penyebab utama pelanggaran hak cipta.
Banyak penyanyi tidak memahami jika menyanyikan ulang lagu atau cover, atau mengaransemen lagu tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, merupakan pelanggaran hukum. Terutama jika digunakan untuk tujuan komersial.
Pasal 9 ayat (1) UU 28/2014 tentang Hak Cipta jelas menyatakan bahwa pencipta memiliki hak eksklusif untuk mengizinkan atau melarang penggunaan karyanya.
Menurut Petra Pattiwael, dikutip dari diskusi LK2 FHUI, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap HaKI masih sangat rendah. Angkanya kurang dari 10 persen, berdasarkan data ASEAN.
Fenomena ini kentara dari praktik cover lagu yang dianggap wajar tanpa meminta izin, baik untuk diunggah di media sosial seperti YouTube maupun untuk penampilan komersial.
Kasus Lesti Kejora adalah salah satu contohnya.





