2. Faktor Ekonomi dan Daya Beli Rendah
Faktor ekonomi juga disebut menjadi salah satu pendorong pelanggaran hak cipta—baik dari sisi penyanyi maupun konsumen.
Petra Pattiwael dalam diskusi LK2 FHUI beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa daya beli rendah masyarakat Indonesia mendorong penyanyi untuk mencari cara cepat mendapatkan keuntungan—termasuk dengan membawakan lagu populer tanpa izin. Tujuannya untuk menarik perhatian publik dan meningkatkan popularitas.
Kondisi ini diperparah oleh kemajuan teknologi yang memudahkan penggandaan dan penyebaran konten secara digital, seperti mengunggah cover lagu di YouTube tanpa izin.
3. Kurangnya Penegakan Hukum dan Sanksi yang Efektif
Pakar dari Neliti menegaskan bahwa rendahnya penerapan sanksi atau aspek yuridis menjadi salah satu penyebab maraknya pelanggaran hak cipta.
Meski UU Hak Cipta mengatur sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar untuk pelanggaran hak ekonomi—sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 3—penegakan hukum sering kali tidak konsisten. Kurangnya razia berkala dan lemahnya kesadaran hukum masyarakat memperparah situasi ini.
Selain itu, proses penyelesaian sengketa sering kali berakhir dengan mediasi atau damai, seperti kasus Erie Suzan yang mengubah lagu Aku Rindu tanpa izin pada 2013, yang diselesaikan secara damai melalui mediasi. Hal ini membuat pelaku pelanggaran tidak merasakan efek jera, sehingga praktik serupa terus berulang.
4. Ambiguïtas Regulasi dan Ketidakjelasan Sistem Royalti
Menurut pakar dari BBC News Indonesia, konflik antara penyanyi dan pencipta lagu juga dipicu oleh ketidakjelasan regulasi UU Hak Cipta, khususnya terkait royalti performing rights.
Kelompok musisi seperti Vibrasi Suara Indonesia atau VISI yang dipimpin Armand Maulana dan Ariel NOAH menggugat UU No. 28/2014 ke Mahkamah Konstitusi pada Maret 2025 karena dianggap tidak memberikan perlindungan hukum yang layak bagi penyanyi.
Di sisi lain, kelompok Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI mendukung putusan pengadilan terhadap Agnez Mo, menegaskan pentingnya izin dari pencipta.
Ketidakjelasan sistem royalti, seperti yang diungkapkan Rian D’Masiv, membuat penyanyi khawatir akan denda besar atau larangan membawakan lagu ciptaan orang lain.
“Kami ingin sistem royalti yang menyejahterakan,” ujar Rian, menyoroti perlunya regulasi yang lebih jelas dan adil, sebagaimana dikutip dari BBC News Indonesia.
5. Kemajuan Teknologi dan Media Digital
Kemajuan teknologi, khususnya platform digital seperti YouTube, kian mempermudah pelanggaran hak cipta.
Situs Hukumonline mencatat bahwa banyak penyanyi mengunggah cover lagu tanpa izin karena platform ini memungkinkan penyebaran konten yang cepat dan luas. YouTube sendiri memiliki kebijakan bahwa kreator harus memiliki izin untuk menggunakan konten berhak cipta, tetapi banyak penyanyi Indonesia mengabaikan aturan ini karena dianggap “sah-sah saja” dalam budaya digital.
Dalam konteks ini, kasus Gen Halilintar pada 2021 bisa menjadi contoh. Mereka akhirnya dihukum membayar Rp300 juta karena mengubah lirik lagu Lagi Syantik dan mengunggahnya di YouTube tanpa izin.
Fakta ini menunjukkan bagaimana teknologi memfasilitasi pelanggaran hak cipta di era digital.
Dengan demikian, pelanggaran hak cipta oleh penyanyi Indonesia disebabkan oleh kombinasi rendahnya kesadaran hukum, faktor ekonomi,kurangnya penegakan hukum, ambiguïtas regulasi, dan kemajuan teknologi.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan edukasi hukum yang lebih masif, penegakan sanksi yang konsisten, dan revisi regulasi yang lebih jelas untuk melindungi hak pencipta sekaligus penyanyi.
Kasus-kasus seperti Agnez Mo dan Lesti Kejora menjadi pengingat bahwa kesadaran dan kepatuhan terhadap UU Hak Cipta harus ditingkatkan di kalangan pelaku industri musik.***





