Penahanannya Ditangguhkan, Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Ilustrasi. | Samudra Fakta
Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang sebelumnya ditahan karena mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dibebaskan dari tahanan. Penangguhan penahanan diumumkan Bareskrim Polri pada Ahad, 11 Mei 2025.

__________

“Sejak saat ini, saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan.

Pihak ITB menyambut baik keputusan penangguhan penahanan SSS. Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyatakan bahwa kampus akan memberikan pembinaan kepada SSS sebagai bagian dari tanggung jawab institusi.

Bacaan Lainnya

“Kami akan melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami batasan-batasan dalam berekspresi,” kata Nurlaela.

ITB, kata Nurlaela, berkomitmen untuk mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab, dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan.

Setelah penangguhan penahanannya, SSS menyampaikan permintaan maaf atas unggahan meme yang dianggap tidak pantas itu. Ia mengaku tidak bermaksud untuk menghina atau merendahkan siapa pun dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial.

Permintaan maaf itu disampaikan SSS melalui kuasa hukumnya, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman. SSS secara eksplisit meminta maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Statement kami sebagai kuasa hukum yaitu kami dan klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan juga Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan,” kata Khaerudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Ahad, 11 Mei 2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penahanan SSS menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Amnesty International Indonesia yang menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) juga mendesak agar SSS dibebaskan dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak berpendapat.

Pos terkait