Proses Hukum Tetap Berlanjut
Kendati telah dibebaskan dari tahanan, proses hukum terhadap SSS masih berlanjut. Ia tetap berstatus sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Belajar dari kasus ini, polisi pun mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat melanggar hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya memahami batasan dalam berekspresi, terutama di ruang digital yang memiliki dampak luas dan cepat.
Pendapat Pakar Hukum Pidana
Sementara itu, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, M. Fatahillah Akbar, kasus meme unggahan SSS itu sebetulnya tidak perlu diseret ke ranah pidana.
Menurut dia, tak ada unsur melanggar kesusilaan maupun memanipulasi dokumen elektronik.
Sebagai informasi, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur tentang sanksi pidana bagi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”.
Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Akbar menyebut yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” dalam pasal itu memuat tiga hal, yaitu: “perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual” yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Dalam konteks itu, gambar berciuman, menurut Fatahillah, tak bisa dimasukkan dalam ketiga kategori itu. Sebab, katanya, perbuatan “ciuman” antara Prabowo dan Jokowi itu secara faktual tidak pernah terjadi.
“Dan di berbagai negara, meme berciuman seperti itu dimasukkan sebagai bentuk kritik,” kata dia, dikutip dari BBC Indonesia.
“Jadi menurut saya tidak memenuhi unsur melanggar kesusilaan,” tegasnya.***





