Pemerintah Arab Saudi memperingatkan jemaah Indonesia agar tidak menggunakan visa selain visa haji pada musim haji 1446 H/ 2025 M. Otoritas Saudi akan memberlakukan pemeriksaan intensif dan sangat ketat.
__________
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin, 28 April 2025.
“Mereka (Pemerintah Arab Saudi) meminta Indonesia turut menyampaikan awareness atau kesadaran kepada masyarakat terkait larangan penggunaan visa selain visa haji,” kata Hilman dalam RDP itu.
Menurut Hilman, Pemerintah Saudi memperingatkan jika sudah banyak yang tertipu oleh pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan haji dengan visa non-haji.
Untuk itu, di musim haji 2025 kali ini, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan sangat ketat soal visa haji—demi menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah.
Untuk menunjukkan tingkat kepatuhan terhadap aturan tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak tergoda dengan tawaran haji tanpa antre.
“Mereka (Pemerintah Arab Saudi) wanti-wanti betul, ini jangan sampai terjadi di Tanah Air. Karena itu untuk menunjukkan tingkat kepatuhan kita terhadap regulasi di Tanah Air dan di Tanah Suci. Kita harapkan sudah tidak ada lagi visa selain visa haji,” tegas Hilman.
Antrean Panjang Haji
Sebagai informasi, saat ini banyak bertebaran iklan tawaran haji tanpa antre di media sosial—seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup Whatsapp—dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan, ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.
Visa haji sendiri diatur dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia sendiri terbagi dua: haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia dengan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
Antrean haji saat ini memang sangat panjang, seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Bahkan, ada yang antreannya nyaris setengah abad atau 50 tahun.
Berdasarkan data dari Kemenag RI, waktu tunggu paling lama tercatat ada di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang mencapai 47 tahun. Sedangkan masa tunggu paling singkat berada di Kabupaten Maluku Barat Daya, dengan estimasi antrean 11 tahun.
Di tengah situasi ini, masyarakat diminta lebih cermat dan berhati-hati terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean. Pun Pemerintah harus serius memitigasinya. ***





