Pakar Hukum Menilai Ada 3 ‘Pintu Masuk’ untuk Makzulkan Wapres Gibran Tanpa Melanggar Konstitusi

Pakar hukum menilai, ada kemungkinan tiga pintu masuk untuk memakzulkan Wapres Gibran tanpa melanggar konstitusi. | Tangkapan Layar Youtube Gibran Rakabuming
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, ada tiga pintu untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka—sebagaimana wacana yang dilontarkan Forum Purnawirawan TNI—tanpa melanggar konstitusi.

__________

“Pelanggaran konstitusi yang dulu (diduga) dilakukan (dalam proses pencalonan Gibran), tidak berarti bahwa kita melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitusi (dengan memaksakan pemakzulan Gibran). Karena itu tidak akan membanggakan dalam sebuah proses konstitusional,” kata Zainal dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan tema “Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran”, Senin, 28 April 2025.

Namun, menurut dia, ada tiga hal yang mungkin bisa menjadi ‘pintu masuk’ untuk pemakzulan itu.

Bacaan Lainnya

Pertama, menurut Zainal, misalnya DPR bisa mendalami informasi yang menyebut Gibran dianggap tak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

“Barangkali sempat heboh-heboh soal ijazah (Gibran yang legalitasnya dinilai meragukan), ya silahkan, kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu,” katanya.

Pintu masuk kedua adalah dugaan perbuatan tercela yang dilakukan Gibran—kendati itu dilakukan sebelum menjabat sebagai wakil presiden. Salah satunya, kata Zainal, dugaan kepemilikan akun Fufufafa, yang kontennya berisi penghinaan terhadap Prabowo Subianto dan keluarganya.

Ketiga, melalui tindak pidana yang disebut diduga dilakukan Gibran. Zainal mengacu pada peristiwa beberapa waktu lalu, di mana beberapa aktivis melaporkan Gibran ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Kalau itu memang terbukti secara pidana, seharusnya bisa dilanjutkan ke proses impeachment melalui DPR. Tapi, jangan lupa, dia harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebelum ujungnya akan diselesaikan oleh MPR,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan delapan tuntutan kepada pemerintah. Salah satunya menuntut pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR.

Tuntutan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Mereka, antara lain, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Surat tersebut diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Untuk membahas tuntutan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 24 April 2025.

Setelah pertemuan, Wiranto menyatakan Prabowo memahami tuntutan itu, tapi perlu mempelajarinya dulu dengan hati-hati.***

Pos terkait