Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Pengamat: Kejaksaan Agung Kebablasan

Mantan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar. | Dok. Puspenkum Kejagung
Pakar hukum pidana pada Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) kebablasan karena menetapkan Direktur JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus besar yang ditangani Kejagung tanpa menempuh jalur yang diatur Undang-Undang Dewan Pers.

__________

Fickar mengatakan, sebelum menetapkan Tian sebagai tersangka karena pemberitaan yang dianggap negatif dan merintangi penyidikan, Kejagung semestinya memberikan hak jawab sebagaimana diatur UU Pers.

“Belum ada mekanisme Undang-undang Pers itu dilakukan, Kejaksaan sudah langsung mempidanakan. Ini yang menurut saya agak kebablasan,” kata Fickar dalam program Obrolan Neswroom Kompas, Selasa, 22 April 2025.

Bacaan Lainnya

Profesi tertentu seperti pers, menurut Fickar, memiliki aturan mainnya tersendiri yang diatur dalam UU Pers. Ketika pers dianggap melakukan satu tindakan yang merugikan orang lain, baik secara perdata maupun secara pidana melalui pemberitaannya, maka orang tersebut bisa meminta hak jawab kepada redaksi media sebelum menempuh jalur pidana.

“Dalam pers itu ada Undang-undang Pers. Yang mestinya digunakan oleh semua pihak, siapapun, yang merasa disudutkan, yang merasa dijelek-jelekan oleh pers, pers itu harus memberikan kesempatan untuk pihak yang merasa dirugikan mengajukan jawaban. Itu mestinya mekanismenya seperti itu,” jelasnya.

Menurut Fickar, jalur hukum baru dapat ditempuh setelah masalah tersebut ditangani oleh Dewan Pers. Namun, dalam kasus ini, kata Fickar, Kejagung belum menggunakan hak jawabnya. Maka itulah dia menilai aparat kebablasan.

Penetapan Tian sebagai tersangka, lanjut Fickar, dapat dianggap tidak sah karena Kejagung tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam UU Pers.

“Jadi, menurut saya, ini tidak sahnya penetapan tersangka karena ada prosedur yang tidak diikuti. Kalau keberatan terhadap pemberitaan, kalau keberatan terhadap penyiaran, dan sebagainya, itu ada mekanismenya sendiri. Ada hak jawab, ada hak untuk melakukan counter, dan sebagainya,” kata dia.

Sebelumnya, Tian disebut bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso dan Junaeidi Saebih mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung.

Menurut Kejagung, ada pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah, serta korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.***

Pos terkait