Pengamat Sebut Kejagung Langgar Konstitusi Jika Kategorikan Kritik Melalui Berita sebagai Bentuk ‘Obstruction of Justice’

Gedung Kejaksaan Agung RI| story.kejaksaan.go.id
Pengamat menilai, pasal tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dipakai Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka karena ‘pemberitaan negatif’ sejumlah perkara dugaan korupsi tidak tepat. Hal ini berpotensi menimbulkan praktik kriminalisasi terhadap jurnalis, perusahaan media, dan masyarakat sipil.

__________

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR,) Iqbal M. Nurfahmi, mengatakan, obstruction of justice seharusnya dipahami sebagai perbuatan spesifik, yang bertujuan memaksa atau mencegah penyidik untuk tidak menjalankan tugasnya. Dengan demikian, kata Iqbal, harus terdapat hubungan langsung antara tindakan spesifik tersebut dengan terhambatnya pelaksanaan tugas penyidikan.

“Dalam praktiknya, sangat penting untuk membedakan antara tindakan menghalangi proses penyidikan dengan bentuk-bentuk pelanggaran lain, seperti praktik suap atau pelanggaran kode etik, khususnya dalam konteks kerja jurnalistik,” kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa, 23 April 2025, dikutip kembali pada Kamis, 25 April.

Bacaan Lainnya

Menurut Iqbal, pemberitaan bukan bentuk perintangan penyidikan, melainkan bentuk kritik.

“Kejaksaan Agung telah keliru mengkategorikan kritik melalui berita sebagai bentuk tindak pidana obstruction of justice. Karya jurnalistik dan produksi karya hasil riset dan survei merupakan aktivitas akademis yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi,” jelas Iqbal.

Iqbal mengatakan, konten yang dibuat untuk menyampaikan kritik terhadap proses penegakkan hukum dan tindakan aparat penegak hukum harus dipandang sebagai tindakan pengawasan yang wajar dijalankan oleh masyarakat sipil, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia—sehingga tidak dapat dikenakan delik pidana apapun.

“Kejaksaaan Agung harus melakukan penegakan hukum secara profesional, tanpa memberikan catatan pada perlindungan pers dengan melakukan penilaian terhadap karya jurnalistik,” katanya.

Namun begitu, lanjut Iqbal, pihaknya mendukung seluruh upaya Kejagung untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pengungkapan tindak pidana korupsi yang merugikan kemaslahatan masyarakat Indonesia. Dia juga menegaskan bahwa jurnalis yang menerima uang dalam menjalankan tugasnya melakukan pelanggaran kode etik.

“Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik secara eksplisit menegaskan bahwa jurnalis, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, dilarang untuk menerima suap,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai, penetapan tersangka terhadap jurnalis JakTV TB adalah tindakan sewenang-wenang. Bertentangan dengan hukum yang semestinya diberlakukan dan terkesan menebar ancaman/intimidasi pada kerja jurnalistik.

“Menciptakan iklim ketakutan dan pembungkaman kebebasan berekspresi. Padahal, kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” kata Teguh, dalam siaran pers nya, Rabu, 23 April 2025.

Bila Kejagung mentersangkakan, menangka,p dan mempersoalkan secara hukum Jak TV, menurut Teguh, itu adalah wujud pelanggaran konstitusi dan hak asasi manusia.

“Memiliki pandangan hukum yang berbeda atas kinerja penegak hukum atas suatu permasalahan hukum, yang diwujudkan dengan membuat pendapat tertulis atau lisan, berdasarkan ukuran-ukuran akademik yang disampaikan dalam forum diskusi, seminar, podcast, dan dipublikasikan melalui media mainstream maupun media sosial, tidak boleh dinilai sebagai delik. Apalagi dinilai sebagai menghalangi penyidikan,” ujar Teguh.

“Karena menyampaikan pendapat keilmuan yang berbeda adalah kewajiban keilmuan dan sebagai hak yang dilindungi oleh hukum,” tegasnya.

Soal narasi-narasi yang menurut Kejagung negatif, menurut Sugeng, harus dipandang sebagai kritik atas kinerja Kejagung. “Indonesia adalah negara demokrasi yang membuka lebar perbedaan pendapat,” pungkasnya. ***

Pos terkait