Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Tiga oknum TNI AL pelaku penggelapan mobil dan penembakan pemilik rental dalam sidang vonis, Selasa, 25 Maret 2025. | Foto: Istimewa
Tiga oknum prajurit TNI AL yang menembak pemilik rental mobil di Tangerang dijatuhi hukuman penjara maksimal dalam sidang vonis pada Selasa, 25 Maret 2025. Dua orang divonis seumur hidup, satu orang lagi dipenjara 4 tahun. Ketiganya juga dipecat dari TNI AL.

Dua prajurit yang divonis seumur hidup adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sedangkan yang divonis empat tahun penjara adalah Sertu Rafsin Hermawan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Letkol Arif Rachman, dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

Untuk Rafsin, dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penadahan.

Bacaan Lainnya

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Oditur Militer. Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup, dipecat dari kesatuan, sedangkan Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara, dipecat dari kesatuan. Selain itu, ketiganya dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.

Sebagaimana yang terungkap di persidangan, terpidana Bambang diketahui membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Mobil itu bisa sampai ke tangan Hendri setelah Ilyas—pemilik mobil yang jadi korban penembakan—menyewakannya ke orang lain.

Setelah berpindah tangan dari Hendri, Akbar dan Rafsin membawa mobil itu. Ketika keduanya membawa itulah Ilyas bersama anak dan karyawannya yang mencari-cari mobil sewaannya yang hilang, menemukan mobil tersebut di Pandeglang, Banten, pada 2 Januari 2025.

Ilyas dan rombongannya sempat menghentikan mobil itu, dan bertanya kepada Akbar dan Rafsin, dari mana mereka dapat mobil yang dibawa.

Namun, terjadi cekcok. Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dia anggota TNI. Sementara Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar, lalu menodongkannya kepada Ilyas dan rombongan.

Di tengah percekcokan itu, tetiba datang mobil yang dikendarai Klk Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongan. Di tengah keributan, Akbar, Rafsin, dan Bambang kabur sambil membawa kembali mobil Brio itu.

Ilyas dan rombongannya sempat melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan. Berhubung tak direspons, mereka lanjut mengejar sendiri.

Ilyas dan rombongan berhasil mengejar Bambang cs. hingga ke rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di sana Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental mobil Ilyas. Satu orang luka berat.

Setelah itu Bambang menembak Ilyas dari dekat, jaraknya sekitar 1 meter. Tembakan itu mengenai dada kanan dan menyebabkan Ilyas tewas.***

Pos terkait