Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme hibah dengan total nilai Rp11.756.311.000.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan, hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas pemanfaatan dalam penegakan hukum.
“Kami sampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami di KPK. Jadi, KPK tidak hanya melakukan penindakan, memenjarakan pelaku, tapi juga ada asas kemanfaatan,” kata Mungki, Rabu, 19 Maret 2025.
Mungki juga menjelaskan bahwa penyelesaian barang rampasan negara merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi.
Pengelolaan tersebut mencakup lima mekanisme, yaitu penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan.
“Kegiatan kali ini adalah bagian dari pengelolaan barang rampasan negara melalui hibah. Hibah itu memindahtangankan penguasaan dari KPK dalam hal ini sebagai pengurus barang rampasan negara kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Mungki menegaskan bahwa KPK akan melakukan monitoring selama satu tahun sekali terhadap aset yang dihibahkan itu.
Langkah ini untuk memastikan aset yang diserahkan telah dicatat sebagai barang milik daerah dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Kami selaku pihak yang menyerahkan mempunyai kewajiban untuk melakukan kegiatan monitoring. Ini dalam rangka memastikan bahwa aset yang sudah diserahterimakan telah dicatat sebagai barang milik daerah. Jika ada kesulitan, kami siap membantu,” ungkapnya.
Selain itu, Mungki juga mengingatkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menarik kembali aset hibah apabila disalahgunakan atau tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, bahwa aset hibah yang diterima pemkot terdiri dari tujuh apartemen atau rumah susun, serta satu bidang tanah dan bangunan. Dimana nilai aset ini mencapai total Rp11,756 miliar.
“Kami menerima tujuh apartemen atau rumah susun serta satu tanah dan bangunan, yang totalnya Rp11,756 miliar. Aset ini adalah amanah dari KPK yang diberikan kepada Pemkot Surabaya,” kata Eri.
Wali Kota Eri mengungkapkan bahwa aset berupa tanah dan bangunan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk membentuk koperasi. Hal ini bertujuan untuk mengubah kondisi ekonomi warga miskin Surabaya.
“Insya Allah aset rumah dan tanah itu akan kami jadikan koperasi, sekaligus nanti tempat-tempat yang rumah susun atau apartemen juga akan dikelola koperasi. Dan koperasi ini akan diisi oleh orang-orang miskin yang ada di Kota Surabaya,” ujarnya.
Eri memastikan bahwa Pemkot Surabaya juga akan meminta pendampingan dari KPK dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengelola aset hibah ini agar sesuai dengan aturan.
Koperasi yang dibentuk, kata Eri, nantinya tidak hanya bergerak di bidang jahit atau paving, tetapi juga dalam pemanfaatan apartemen sebagai sumber pemasukan.
“Apartemen bisa digunakan untuk sewa-menyewa dan anggarannya bisa masuk ke koperasi tadi,” ujarnya.





