Rincian Aset yang Diterima Pemkot Surabaya
Sebagai informasi, persetujuan hibah BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemkot Surabaya ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Aset yang dihibahkan KPK ke Pemkot Surabaya, pertama, berupa rumah susun Condominium Regency Unit 1804 di Kelurahan Kedung Doro, Surabaya, dengan luas 134 meter persegi senilai Rp2.299.977.000.
Yang kedua, apartemen atau rumah susun Tower B, Lantai 03, Unit 01, Waterplace Residence, Pakuwon Indah, Surabaya, dengan luas 85 meter persegi senilai Rp616.686.000.
Ketiga, apartemen atau rumah susun Tower B, Lantai 03, Unit 07, di Waterplace Residence, Pakuwon Indah, Surabaya, dengan luas 85 meter persegi senilai Rp616.686.000.
Keempat, apartemen atau rumah susun Tower E, Lantai 12, No. Unit 02, Grande Waterplace Residence, Pakuwon Indah, Surabaya, dengan luas 45 meter persegi senilai Rp395.010.000.
Kelima, rumah susun atau apartemen Waterplace Residence unit A.35.PH-B Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur Nomor 3-5 Kelurahan Babatan, Wiyung, Surabaya, seluas 104 meter persegi dan nilainya mencapai Rp994.926.000.
Keenam, apartemen/rumah susun Ciputra World VIA nomor unit 1203, Jalan Mayjend Sungkono Nomor 87-89, Surabaya, dengan luas 124,7 meter persegi dan nilainya mencapai Rp2.027.337.000.
Ketujuh, apartemen atau rumah susun Ciputra World VIA nomor unit 1205, Jalan Mayjend Sungkono nomor 87-89, Surabaya, seluas 59,3 meter persegi senilai Rp1.397.369.000.
Sementara kedelapan, tanah dan bangunan di Jalan Kejawan Putih VI Blok C3-375 Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Luasnya 197 meter persegi dan bangunan seluas 325 meter persegi. Nilai totalnya mencapai Rp3.408.320.000. ***





