PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa tidak ada praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memastikan bahwa Pertamax yang beredar sudah sesuai spesifikasi.
“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Kejaksaan,” kata Fadjar saat ditemui wartawan Antara di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.
Menurutnya, ada kesalahan dalam memahami pemaparan Kejaksaan Agung. Isu yang dipermasalahkan adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan pencampuran Pertalite menjadi Pertamax. “Yang dipermasalahkan itu pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92, bukan pengoplosan,” tegasnya.
RON 90 merupakan BBM dengan nilai oktan 90, yang dikenal sebagai Pertalite. Sedangkan RON 92 adalah Pertamax. Fadjar juga menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan. “Kami pastikan Pertamax yang dijual sudah sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Pengawasan kualitas BBM dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Isu Pertamax oplosan mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Tersangka Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, disebut melakukan pembayaran untuk RON 92, tetapi yang dibeli sebenarnya hanya RON 90 atau lebih rendah. RON 90 tersebut kemudian di-blending di storage/depo agar menjadi RON 92, praktik yang dinyatakan tidak diperbolehkan.
Fadjar menegaskan bahwa meskipun ada dugaan manipulasi dalam pengadaan, Pertamax yang beredar tetap sesuai spesifikasi. “BBM yang sampai ke masyarakat tetap Pertamax dengan standar yang telah ditentukan,” katanya.***





