Publik di Jawa Timur dihebohkan temuan adanya dua Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut. Awalnya dikira masuk wilayah administrasi Kota Surabaya bagian timur, ternyata petak dimaksud berlokasi di Kabupaten Sidoarjo.
Dua HGB yang dipersoalkan itu pertama kali diposting oleh akun X @thantuowi. Berdasarkan penelusurannya, HGB itu di sekitar kawasan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya.
Pemilik akun yang ternyata Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) itu mengaku awalnya penasaran dengan ramai diperbincangkannya HGB di atas laut Kabupaten Tangerang. Ia pun mencoba melakukan penelusuran menggunakan aplikasi Bhumi di wilayah Surabaya.
Hasilnya, HGB seluas 656 hektare itu ditemukan di kawasan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, tepatnya di koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E, 7.354179°S, 112.841929°E.
“Saya menemukan area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya,” ujarnya, dikutip Rabu, 22 Januari 2025.
Thanthowy pun menyoroti bahwa status HGB tersebut berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang melarang pemanfaatan ruang di atas perairan, termasuk penerbitan HGB.
Netizen merespons dengan berbagai komentar, mempertanyakan bagaimana status HGB tersebut dapat diberikan di area yang tampaknya tidak memungkinkan untuk pembangunan. Mereka mendesak pemerintah melakukan investigasi.
Berdasarkan situs bhumi.atrbpn.go.id, satu bidang dimaksud berada di daratan Kecamatan Sedati hingga ke lautan lepas dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182.
Luasnya mencapai 2.851.652 meter persegi. Adapun HGB kedua terdaftar dengan NIB 00030 seluas 1.523.655 meter persegi, membentang di kawasan laut dan sedikit menyentuh daratan Sidoarjo.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lampri membenarkan bahwa 2 HGB di kawasan laut yang heboh itu bukan di Surabaya. “Masuk Sidoarjo,” katanya kepada wartawan, Selasa, 21 Januari 2025.***




