Pemerintah menetapkan pedoman pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Pengaturan ini mencakup jadwal belajar mandiri, kegiatan keagamaan, serta waktu libur Idulfitri yang diharapkan dapat meningkatkan nilai-nilai iman, takwa, dan karakter peserta didik.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Surat Edaran Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.
Dalam Surat Edaran Bersama yang diterima Samudra Fakta, pembelajaran selama Ramadan akan dimulai dengan kegiatan belajar mandiri pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Pada hari-hari tersebut, siswa diharapkan belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah atau madrasah.
“Kita sedang siapkan program untuk optimalkan pembelajaran di madrasah selama Ramadan 1446 H. Kita berharap tujuan kita tercapai, baik pada aspek capaian kurikulum maupun peningkatan spiritualitas peserta didik selama Ramadan,” terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, seperti dilansir laman Kemenag, Rabu, 22 Januari 2025.
Setelah itu, kegiatan pembelajaran di sekolah atau madrasah akan berlangsung mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. Selain pelajaran biasa, sekolah dan madrasah didorong untuk menyelenggarakan kegiatan peningkatan iman dan takwa.
“Kita juga memberikan peluang kepada masing-masing madrasah untuk melakukan improvisasi dalam mengoptimalkan pembelajaran selama Ramadan,” sambungnya.
“Peserta didik yang beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman,” bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut. Sementara itu, bagi siswa non-Muslim, dianjurkan untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama masing-masing.
Secara umum, edaran bersama ini mengatur bahwa pembelajaran di Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Artinya, edaran bersama ini mengatur pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan, bulan di mana umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan amal ibadahnya baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Libur Bersama Idulfitri
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Peserta didik diharapkan memanfaatkan masa libur tersebut untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Kegiatan pembelajaran di sekolah dan madrasah akan dimulai kembali pada tanggal 9 April 2025.
Surat edaran juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam mengoordinasikan pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan.
Pemerintah daerah bertugas menyusun perencanaan yang dapat dijadikan pedoman oleh sekolah, sedangkan kantor wilayah Kementerian Agama akan melakukan hal serupa untuk madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
Orang tua atau wali siswa diimbau untuk aktif mendampingi anak dalam melaksanakan ibadah dan memantau kegiatan belajar mandiri. “Peran keluarga sangat menentukan dalam membangun karakter dan memperkuat nilai-nilai religius peserta didik,” tegas edaran tersebut.***





