Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah tak hanya mengadukan PT Agung Sedayu Group sebagai terduga dalang pagar laut 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Mabes Polri. Ada enam nama lainnya yang turut dilaporkan. Semuanya diduga saling terkait.
Aduan ke polisi itu dibikin Muhammadiyah dibuat bersama 10 organisasi masyarakat sipil lainnya pada Jumat, 17 Januari 2025. Ke-10 ormas itu adalah PBHI, LBH Jakarta, Walhi, KIARA, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Komunitas Demokrasi Tangerang, IMM Fakultas Hukum UMT, Formi, Generasi Muda Matelau Anwar, dan IM57.
“Kami menemukan beberapa video di media sosial yang kami duga orang-orang yang berada di dalam video, atau yang disebut dalam video tersebut, memiliki keterlibatan atas pembangunan pagar laut tersebut,” demikian kutipan surat aduan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri.
Menurut Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, dasar dugaan itu adalah sebuah video yang merekam seorang pekerja pagar bambu menyebut nama Agung Sedayu saat ditanya seorang warga. Berdasarkan rekaman itu, Gufroni menilai, Agung Sedayu sebagai badan hukum perlu dimintai keterangan.
Selain Agung Sedayu, para pengadu menyebut setidaknya ada enam nama lainnya yang perlu diproses oleh polisi.
Dengan demikian, ada tujuh nama yang dilaporkan. Mereka adalah Ali Hanafi Wijaya, Engcun alias Gojali, Mandor Memet, Kepala Desa Kohod Arsin, Sandi Martapraja, PT Agung Sedayu, dan Tarsin.
Gufroni menjelaskan, teradu Ali Hanafi adalah orang yang sangat dikenal di Tangerang. Dia tak hanya diduga terkait pemagaran laut, tetapi juga ada hubungannya dengan pembebasan lahan. Kata Gufroni, Ali diduga mematok tarif murah untuk pembebasan lahan, yakni Rp50 ribu per meter.
“Ali Hanafi Widjaya ini kami dengar adalah tangan kanannya Aguan,” kata dia. Aguan, yang punya nama lengkap Sugianto Kusuma, adalah pendiri sekaligus pemilik PT Agung Sedayu Group.
Teradu berkutnya, Engcun alias Gojali, menurut Gufroni, adalah bagian dari kelompok Ali Hanafi. Dia disebut punya pengaruh dalam proses pembebasan lahan. “Beberapa gugatan-gugatan, kriminalisasi, ya tentu melalui Gojali,” tegas Gufroni.
Sedangkan Mandor Memet adalah pelaksana lapangan yang mengurus pekerja dan pembelian bambu.
“Ini satu tim, ya. Ada Mandor Memet yang di lapangan, kemudian difasilitasi oleh Engcun alias Gojali, kemudian soal pendanaan dan seterusnya oleh Ali Hanafi. Tinggal dikonfirmasi. Mudah-mudahan itu benar adanya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Desa Kohod, Arsin, diadukan karena beredar tayangan yang merekam dia tengah mengatur para pekerja lapangan untuk menyiapkan bambu. Sedangkan Sandi Martapraja adalah orang yang mengatakan bahwa pemagaran laut merupakan inisiatif masyarakat untuk mencegah abrasi.
“Tapi kami yakin Sandi bukan pelaku utama. Dia hanyalah orang yang disuruh, yang dijadikan semacam tameng atau pasang badan untuk menutupi pelaku yang sesungguhnya,” kata Gufroni.
Untuk Tarsin, yang mengaku sebagai nelayan, dia disebut-sebut satu komplotan dengan Sandi. “Dia menjelaskan bahwa pagar bambu ini dalam rangka untuk budidaya kerang. Jadi nanti kita cek Tarsin benar keterangannya demikian,” kata Gufroni.
Sebelumnya, Agung Sedayu Group telah membantah terlibat pemagaran laut. Kuasa Hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, mengklaim kliennya tidak ada hubungannya dengan pagar itu dan berkomitmen terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Manajemen PIK 2 yang mengelola kawasan elite di sekitar pagar laut juga telah membantah terlibat. “Memang kami sudah sampaikan bahwa tanggul laut itu bukan dari klien kami,” ujar Manajemen PIK 2, Toni dalam konferensi pers, Ahad, 12 Januari 2025.***




