Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak pemerintah untuk menghapus Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023 tentang reklamasi dan penambangan pasir laut. Walhi juga menduga pemagaran laut di Kabupaten Tangerang untuk keperluan pembukaan daratan baru.
Deputi Eksternal Wahana Lingkungan Hidup, Mukri Friatna, mengatakan, dalam PP 26/2023 ada beberapa poin yang perlu dievaluasi. Salah satunya yang mengatur kolaborasi antara pengusaha dan pemerintah dalam rekomendasi reklamasi.
“Rekomendasi ini sudah dialokasikan untuk reklamasi dan penambangan pasir laut seluas 30 meter, yang seharusnya tidak dilakukan di wilayah-wilayah yang hanya memiliki 21 meter,” kata Mukri dalam konferensi pers, Kamis, 16 Januari 2025.
Maka itu, Mukri meminta pemerintah segera mencabut pasal-pasal yang berkaitan dengan reklamasi, yang dinilainya merugikan lingkungan. Dia juga meminta agar perlindungan lingkungan ditingkatkan.
Pagar Laut Tangerang untuk Reklamasi?
Sementara itu, terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisis utara Kabupaten Tangerang yang menimbulkan kontroversi, Mukri menduga itu sengaja dibangun. Tujuannya untuk pembukaan lahan baru di laut atau reklamasi.
Menurut Mukri, pembangunan tersebut searah dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031.
Pasal 2 ayat (1) perda itu, kata Mukri, menyebutkan bahwa luas daratan Kabupaten Tangerang kurang lebih 95.961 hektare. Ditambah kawasan reklamasi pantai dengan luas kurang lebih 9.000 hektare, dengan garis pantai kurang lebih 51 kilometer.
“Kalau menemukan luas Kabupaten Tangerang, itu berbeda. Yang satu angka 95.000, yang satu lebih dari 100.000. Karena dia (Pemkab Tangerang) sudah memasukkan angka material reklamasi dalam wilayah. Itu salah satu faktor atau alasan kenapa kita sebut by design,” ujar Mukri.
Faktor lainya yang memperkuat dugaan pagar tersebut direncanakan, kata Mukri, adalah data rencana strategis pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di sekitar Tangerang. Mukri menjelaskan bahwa, dalam aturan tersebut, dijelaskan tentang lokasi, luasan, nama tempat dan investasi sebesar Rp20 triliun.
Selain itu, dalam rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Tangerang tahun 2025-2045, ada pasal yang menggambarkan akan menjadikan pantai utara sebagai kota baru dengan strategi reklamasi.
“Itu (pasal-pasal dalam Perda) enggak pernah hilang. Saya bilang by design. Tata ruangnya ada. RPJMD ada. Rencana pengelolaan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil ada,” ujarnya.
Dia pun meminta agar masyarakat dan pihak terkait bersama-sama mendesak DPRD, DPR, dan pemerintah untuk meninjau kembali semua perizinan khusus Tata ruang. Pembangunan pagar di laut Tangerang, yang dinilainya memiliki motif bisnis atau menjual tanah dan air untuk kepentingan kelompok tertentu.




