Walhi Desak Aturan Reklamasi Dihapus, Sebut Pagar Laut Tangerang Diduga untuk Pembukaan Daratan Baru

Pagar laut dari bambu yang membentang di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang. Ada dua pandangan dari kelompok nelayan terkait pagar tersebut. (Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)
ATR/BPN Belum Mendapat Laporan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, masalah pagar laut di Tangerang, Banten, bukan kewenangan atau tanggung jawab pihak ATR/BPN.

Masalah pagar laut baru menjadi kewenangan kementeriannya jika terjadi reklamasi di lokasi tersebut.

Nusron menjelaskan, sesuai namanya, pagar laut ditemukan di perairan, sehingga bukan ranah ATR/BPN. “Selama masih di laut, ya, itu region-nya laut. Kalau selama di darat itu region-nya tergantung, hutan atau tidak hutan. Kalau hutan, ya kehutanan (Kementerian Kehutanan), kalau tidak hutan, ya di kita,” kata Nusron di kantornya, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Nusron juga menegaskan belum ada laporan atau informasi resmi terkait masalah tersebut yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN.

“Pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing. Jadi, selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya.***

Pos terkait