Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Irvansyah menyatakan, persoalan pagar makan lautan di perairan Kabupaten Tangerang bukanlah hal yang sulit diselesaikan. Cukup dengan membongkarnya dan mencari pihak-pihak yang berada di belakangnya.
“Cuma pagar, robohkan, cari orangnya, bisa selesai, kan,” katanya, saat memberikan keterangan pers usai menghadiri peringatan HUT Ke-19 Bakamla RI di Taman Proklamasi, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Menurut Irvansyah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saja sudah mampu menyelesaikan masalah itu tanpa perlu melibatkan kementerian dan lembaga lain.
“Saya kira dengan KKP saja bisa selesai. Bisa selesai. Itu sebenarnya tidak sulit, tidak perlu ramai-ramai (untuk menyelesaikan),” lanjutnya.
Irvansyah mengaku, Bakamla RI tidak memiliki kewenangan dalam Undang-Undang untuk ikut membantu KKP menuntaskan permasalahan pagar laut tersebut.
“Bukannya kami tidak mau menindak atau apa, gitu, tetapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain. Ada yang lebih berwenang dan punya Undang-Undang untuk menegakkan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah menyegel pagar bambu yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 16.30 WIB.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya bakal mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar laut itu akan dibongkar setidaknya 20 hari setelah penyegelan.
Namun, sampai artikel ini diturunkan, belum ada tindakan lebih jauh pasca-penyegelan. KKP juga mengaku masih melakukan investigasi untuk mencari pemiliknya.***




