Dua Versi Nelayan soal Pagar Bambu Laut Tangerang: Ada yang Mengklaim Inisiatif Nelayan, yang Lain Mengaku Tidak Tahu

Pagar laut dari bambu yang membentang di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang. Ada dua pandangan dari kelompok nelayan terkait pagar tersebut. (Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Nelayan yang biasa melaut di pesisir utara perairan Kabupaten Tangerang ‘terbelah’ dalam menyikapi pagar dari bambu yang terbentang di laut. Satu pihak nelayan mengklaim bambu itu tidak merugikan, sedangkan pihak lainnya mengaku rugi.

Seorang yang mengaku sebagai perwakilan nelayan pantura Tangerang bernama Tarsin mengklaim jika pemasangan puluhan meter pagar bambu yang hampir mengelilingi pulau itu tidak merugikan nelayan. Katanya, pagar bambu itu dipasang berdasarkan inisiatif nelayan sendiri.

Menurut Tarsin, bambu dengan tinggi 6 meter itu sengaja dipasang untuk menahan abrasi. “Tujuannya pasang itu (bambu) untuk tahan abrasi, karena sampai saat ini tidak ada perhatian pemerintah atas kondisi abrasi yang nelayan alami,” katanya kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025.

Tarsin juga mengklaim, dengan dipasangnya bambu, nelayan bisa mendapatkan mata pencaharian tambahan. “Karena (area yang dipagari bambu) ada kerangnya,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Tasin mengaku tidak tahu menahu soal pemasangan bambu yang disebut beberapa nelayan lain untuk proyek pembangunan, dalam hal ini Proyek Strategi Nasional (PSN).

“Kami enggak tahu apa-apa. Intinya, bambu itu untuk tahan abrasi, bukan PSN,” ujarnya.

Berbeda dengan Tarsin, nelayan lain bernama Heru, dari Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, mengaku tidak tahu siapa yang memasang pagar itu. Dia juga mempertanyakan maksud dan tujuan pemasangannya.

Heru, yang juga mengaku sebagai kader peduli lingkungan Kronjo, Pulau Cangkir, Tangerang, mengaku melihat truk yang mengangkut ratusan batang bambu tiba di kawasan Pulau Cangkir pada salah satu malam di bulan September 2024.

Dia juga mengaku keesokan harinya mengecek langsung untuk mencari tahu bambu-bambu itu untuk apa.

“Pas (pekerja pemasangan bambu) ditanya, katanya buat proyek negara, PSN (Proyek Strategis Nasional), takut kami ngelarang,” kata Heru.

Namun, menurut Heru, ketika pekerja itu ditanya soal izin pemasangan, mereka mengaku tidak punya. “Ya sudah, kami biarin. Tapi, ternyata (pagarnya) memanjang, ada 30 kilometer, dan ini mengganggu kami (nelayan), karena suka nabrak (pagar bambu) habis itu. Kami harus mutar kalau mau cari ikan,” ungkapnya.

Warga Kronjo lain yang enggan dituliskan namanya—sebagaimana dikutip dari Republika—juga mengaku tidak paham apa maksud pemasangan pagar laut. “Kami tanya sama para pekerja juga, mereka jawabnya tidak tahu. Hanya diperintah,” kata warga tersebut.

Menurut warga, para pekerja datang dari berbagai wilayah di Tangerang, tetapi tak ada yang dari kampung setempat. Mereka mengaku dibayar Rp60 ribu sampai Rp65 ribu untuk mengerjakan per meter pagar laut.

Sementara itu, kuasa hukum pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group (ASG), Muannas Alaidid, memastikan ASG tidak ada kaitannya dengan pembangunan pagar laut tersebut.

“Saya tegaskan, berita terkait adanya pagar laut itu (dikaitkan dengan pengembang PSN PIK 2) tidak benar,” kata dia kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025.

Muannas juga mengklaim, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pagar laut itu justru dibangun oleh masyarakat sekitar.

“Itu adalah tanggul laut biasa yang terbuat dari bambu, yang dibuat dan diinisiatif dan hasil swadaya masyarakat, yang kami tahu. Tak ada kaitan sama sekali dengan pengembang, karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” tegasnya.

Kontroversi pagar laut tersebut menarik perhatian pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian memasang tanda merah sebagai tanda pagar itu disegel pada Kamis, 9 Januari 2025.***

Pos terkait