Korps Kepolisian Air dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri mendukung pembongkaran pagar di laut di Tangerang jika mengganggu nelayan. Sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku sedang melakukan penelusuran untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pagar laut itu.
“Apabila mengganggu ketertiban umum, dalam hal ini adalah nelayan terganggu, sebaiknya dibongkar,” kata Kepala Kakorpolairud Polri Irjen M. Yasin Kosasih kepada wartawan, Sabtu, 11 Januari 2025.
Menurutnya, Polairud mendukung tindakan penyegelan pagar bambu yang telah dilakukan oleh KKP. “Kamu selalu bekerja sama dengan KKP,” ungkapnya.
Namun demikian, menurut Yasin, sejauh ini Polri belum melakukan penyelidikan terkait siapa sosok yang memasang pagar laut. Ia menambahkan bahwa izin untuk penyelidikan di wilayah perairan itu dikeluarkan oleh KKP.
“Namun, apabila ada konflik sosial, maka Polri akan turun,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa investigasi terkait siapa yang bertanggung jawab atas pendirian pagar laut tersebut menjadi prioritas pihaknya.
Investigasi itu dilakukan untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran ruang laut.
“Kami belum tahu siapa yang memasang atau motifnya. Namun, seluruh kegiatan di ruang laut tanpa izin akan kami hentikan, dan ini sudah kami lakukan dengan penyegelan,” ujar Sakti, dikutip dari unggahan instagram @swtrenggono, Ahad, 12 Januari 2025.
KKP menugaskan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk melakukan investigasi di lapangan. Langkah yang ditempuh mencakup identifikasi pemilik pagar, tujuan pemasangan, hingga kaitannya dengan potensi pelanggaran lainnya.
KKP mengaku belum menemukan nama perusahaan atau individu yang terlibat, namun memastikan akan menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.***




