Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi saksi ahli dalam kasus korupsi PT Timah, Bambang Hero Saharjo, memastikan dia tidak berbohong saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dkk.
Pernyataan Bambang itu menanggapi pelaporan dirinya ke Polda Bangka Belitung (Babel) dengan tuduhan kesaksian palsu terkait kerugian negara Rp271 triliun—yang akhirnya berkembang menjadi Rp300 triliun—dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.
“Apa yang disampaikan (pelapor) itu bohong besar. Kalau saya berikan keterangan palsu, tidak mungkin dong hakim menerima hasil perhitungan saya dan dimasukkan dalam putusannya,” ucap bambang kepada wartawan Tirto, Jumat, 10 Januari 2025.
Bambang menilai pelaporan dirinya tersebut itu berkaitan dengan terdakwa Harvey Moeis. Sebab, kata dia, apa yang disampaikan oleh pelapor sama dengan pernyataan suami artis Sandra Dewi itu dalam persidangan.
“Mereka kecewa karena bukan hitungan mereka yang digunakan majelis hakim. Lha kok saya yang dilaporkan?” tutur Bambang.
Bambang menegaskan jika dia hanya membantu mengungkap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa. Jika tidak diungkap, Bambang mengaku khawatir kerusakan lingkungan Bangka Belitung akan semakin parah.
Dia juga membantah bahwa kondisi masyarakat di Babel jadi keterbelakangan dari segi ekonomi karena pengungkapan kasus timah ini. Kasus ini pun dipastikan dia sebagai salah satu upaya mencegah meluasnya kerusakan lingkungan.
“Sangat memalukan sekali apa yang mereka lakukan itu. Saya kasihan dengan masyarakat Bangka Belitung,” ungkap Bambang.
Terkait dengan pelaporan dirinya ke Polda Babel itu, Bambang akan mengkonsultasikan kepada pihak Kejaksaan Agung. Apalagi kasus ini berawal dari dirinya yang menjadi saksi ahli dalam kasus Timah di Kejaksaan Agung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Babel oleh sekelompok pengacara karena dinilai tidak berkompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi PT Timah.
Salah satu pelapor, seorang pengacara bernama Andi Kusuma, mengklaim bahwa pelaporan Bambang Hero tidak berkaitan dengan kasus perorangan, seperti Harvey Moeis.
Dia mengklaim bahwa laporan itu terkait penghitungan kerugian negara yang disampaikan Bambang Hero.
Menurut Andi, yang didampingi rekan sesama pengacara, Budiyono dan Eli Rebuin, Bambang tidak punya kompetensi dalam penghitungan itu, dan tidak melibatkan banyak ahli untuk menentukan nilai kerugian dalam kasus tata niaga timah periode 2015-2022.
Dan menurut Andi, akibat penilaian Bambang, ekonomi Bangka Belitung terpuruk. “Banyak perusahaan ditutup dan pekerja dirumahkan,” katanya.***





