Usia Aktif Pekerja Indonesia Diperpanjang, Umur 59 Tahun Baru Pensiun

Ilustrasi.
Masa aktif pekerja Indonesia diperpanjang. Mulai 2025, batas usia pensiun pekerja di Indonesia adalah 59 tahun. Setahun sebeluzmnya, batas itu 58 tahun.  Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dengan regulasi itu, pemerintah mengatur usia pensiun pekerja di Indonesia bertambah setiap tiga tahun sekali. “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya, sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi pasal 15 ayat (3) PP 45/2015 itu, dikutip Selasa, 7 Januari 2025.

Sejak tahun 2022 hingga 2024, batas usia pensiun pekerja di Indonesia masih 58 tahun. Batasan usia itu bakal terus bertambah per tiga tahun, hingga maksimal 65 tahun pada 2043.

Peningkatan batas usia pensiun ini memiliki bermacam konsekuensi, bisa positif maupun negatif.

Bacaan Lainnya

Dampak positifnya, antara lain, perpanjangan usia kerja membuat seseorang memiliki lebih banyak waktu untuk menabung dan menyiapkan masa pensiun. Selain itu, memperpanjang usia kerja juga dapat mengurangi jumlah penerima manfaat pensiun dalam jangka pendek, sehingga meringankan beban keuangan pemerintah atau perusahaan yang membayar pensiun.

Tenaga kerja yang lebih senior juga memiliki keterampilan, pengalaman, dan pengetahuan yang lebih matang dan berguna. Memperpanjang usia pensiun memberikan kesempatan mereka untuk mentransfer pengetahuan kepada generasi muda melalui mentoring.

Di sisi lain, perpanjangan ini juga memiliki sisi negatif. Misalnya, pekerja tua mungkin bakal menghadapi kesulitan fisik atau mental dalam melanjutkan pekerjaan, terutama di bidang yang membutuhkan tenaga fisik atau tekanan tinggi. Walhasil, risiko burnout meningkat karena periode kerja yang lebih panjang.

Peluang pekerjaan bagi pekerja muda juga bisa berkurang, terutama di sektor yang memiliki struktur karier hirarkis.

Pekerja di sektor informal atau pekerjaan berat cenderung lebih sulit bekerja hingga usia lanjut dibandingkan mereka yang bekerja di sektor formal atau pekerjaan kantor. Hal ini dapat memperbesar kesenjangan sosial antara kelompok pekerja.***

Pos terkait