Presiden Prabowo Subianto disebut terbuka dengan semua masukan terkait polemik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Ekonom dan pengamat memberikan saran, bahkan‘tutorial’, untuk meredam polemik.
“Pemerintahan Prabowo tidak antikritik. Pemerintahan Prabowo terbuka terhadap pandangan dan masukan dari berbagai unsur masyarakat sipil terkait penerapan PPN 12 persen,” kata Mantan komandan relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Haris Rusly Moti, Jumat, 27 Desember 2024.
Menurut dia, semua kritik dan masukan dari unsur ormas ormas agama seperti MUI, Muhammadiyah, KWI, PGI, serta pengusaha, intelektual, dan ekonom terkait penerapan PPN 12 persen akan pasti dipertimbangkan oleh pemerintahan Prabowo.
Haris menilai, setiap kritik dan masukan adalah suplemen yang justru memperkuat pelaksanaan dari kebijakan PPN 12 persen agar makin berpihak pada kepentingan rakyat.
Bicara soal kritik dan saran, beberapa pengamat tercatat telah memberikan masukan untuk meredam gejolak PPN 12, dengan cara menunda atau membatalkan kenaikan itu tanpa menabrak konstitusi.
Cara pertama, menurut Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) Mhd. Zakiul Fikri, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Perppu berfungsi untuk membatalkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)—yang menjadi dasar kenaikan PPN.
Penerbitan Perppu pernah dilakukan di masa pemerintahan Presiden Jokowi, ketika menerbitkan Perppu 1/2017 tentang Kepentingan Pajak. Perppu ini lahir untuk mendorong program tax amnesty yang ternyata lebih dinikmati kelas atas.
Menurut pandangan Zakiul, jika Jokowi pernah menerbitkan Perppu untuk orang kaya, sekarang giliran Prabowo melakukan hal yang sama, hanya saja kali ini lebih berpihak pada masyarakat menengah bawah.
Cara kedua, sebagaimana saran Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai, Prabowo bisa mengajukan perubahan UU HPP dengan menggalang dukungan dari DPR RI.
Adi meyakini, jika Presiden mengajukannya, DPR bakal setuju. “Seribu persen DPR tegak lurus ke Prabowo, termasuk PDIP,” kata Adi Prayitno. Adi merasa yakin karena dalam pandangan dia, saat ini Istana dan DPR sedang akur.
Para pengamat menilai, kedua cara itu sama-sama bisa ditempuh oleh Presiden. Sama-sama sah secara konstitusi. Tinggal menunggu kemauan politik dari Prabowo saja.***





