Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan aturan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi anggota kabinet, kepala negara, dan kepala daerah. Aturan ini untuk menghemat anggaran negara.
Sebelum menetapkan peraturan tersebut, Prabowo dalam beberapa kesempatan telah menekankan agar PDLN dikurangi. Bahkan, sejak rapat pertama Kabinet Merah Putih pada Rabu, 23 Oktober 2024 lalu, Prabowo sudah menekankan ini.
Aturan termaktub dalam surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024. Di situ ditegaskan bahwa PDLN harus mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
“Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan,” demikian kutipan bunyi surat tersebut, dilihat Kamis, 26 Desember 2024.
Isi surat juga menegaskan jika pemohon PDLN wajib melengkapi berbagai dokumen, seperti Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan; justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN; analisis biaya dan manfaat; serta rencana tindak lanjut pasca-kunjungan tersebut.
Jika kegiatan PDLN itu untuk memenuhi undangan mitra penyelenggara luar negeri, pemohon diwajibkan menyerahkan berkas konfirmasi resmi terkait berapa jumlah personel yang ikut dalam kegiatan, serta jadwal kegiatannya. Pemohon juga wajib menjalin korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia pada negara yang dituju.
Pemohon juga wajib melampirkan berkas keterangan pembiayaan untuk kegiatan undangan itu, baik kegiatan itu dibiayai sepenuhnya oleh negara, sebagian dari dana pribadi, atau sebagian dari donor dan sponsor.
Untuk PDLN yang dilaksanakan menteri, wakil menteri, atau pimpinan lembaga, wajib mengajukan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi dari Menteri Ad Interim khusus penugasan PDLN Menteri.
Prabowo juga mewajibkan agar laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat dua minggu setelah kepulangan. Apabila ada yang melakukan PDLN sebelum Presiden menyetujuinya, pejabat yang bersangkutan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.
Prabowo juga membatasi jumlah individu yang bisa mengikuti PDLN. Kemensesneg membagi jumlah peserta berdasarkan 14 jenis kegiatan, yaitu: tugas belajar, kurir diplomatik, misi olahraga, kunjungan presiden atau wakil presiden, kunjungan menteri atau pimpinan lembaga, forum internasional, pembinaan, misi khusus bidang pengamanan, pameran atau misi kebudayaan dan investasi, pelatihan, studi banding, pertemuan internasional, dan seremoni penghargaan.
Jumlah personel yang bisa berangkat dalam kegiatan bersifat pembinaan, studi banding, dan seremonial penghargaan, maksimal 3 orang. Sedangkan untuk misi khusus bidang pengamanan, misi kebudayaan, atau investasi, masing-masing maksimal 4 sampai 5 orang.
Untuk kegiatan pelatihan atau studi tiru, dapat jatah maksimal 10 orang. Sedangkan untuk pertemuan internasional 5 orang. Jenis kegiatan tugas belajar, kurir diplomatik, dan misi olahraga sesuai dengan jumlah permohonan, dengan membatasi jumlah pendamping.
Sedangkan untuk kunjungan presiden atau wapres, menteri atau pimpinan lembaga, misi kemanusian, dan forum internasional, jumlahnya sesuai arahan presiden dan menteri sekretaris negara.***





