PDLN harus mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Tag: SE nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang perjalanan luar negeri
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
