Buka Suara setelah Ditetapkan Tersangka, Hasto Kristiyanto: Kami adalah Warga Negara yang Taat Hukum

Hasto Ditahan
Hasto Kristiyanto. | FOTO: Istimewa
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, dan dugaan perintangan penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” ujar Hasto, dalam keterangan resminya yang disampaikan melalui sebuah video, Kamis, 26 Desember 2024.

“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” imbuhnya.

Hasto mengaku telah menyadari risiko yang bakal diterimanya ketika melontarkan kritik terkait kondisi demokrasi Indonesia dan penindasan dialami rakyat dalam penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

“Sejak awal, ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan,” katanya, “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi.”

KPK mengumumkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses PAW fraksi PDIP DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Hasto diduga turut menyokong dana yang digunakan Harun untuk menyuap Komisioner KPU waktu itu, Wahyu Setiawan.

Suap diberikan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Hasto juga diduga telah melakukan serangkaian upaya untuk merintangi KPK dalam menyelidiki Harun Masiku. Menurut Ketua KPK Setyo Budianto, Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya penyidik.

Hasto juga diduga memerintahkan penjaga rumahnya bernama Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. Kejadian itu berlangsung pada tahun 2020, atau ketika KPK mulai memburu Harun Masiku.***

Pos terkait