Wacana pemberlakuan aturan larangan gawai dan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun muncul di Indonesia. Beberapa pihak menilai rencana kebijakan ini masih perlu dikaji. Sebenarnya, perlukah aturan ini diterapkan di Indonesia?
Pada Kamis, 28 November 2024, parlemen Australia mengesahkan UU yang melarang siapa pun anak atau remaja di bawah usia 16 tahun menggunakan medsos.
Dengan pengesahan UU tersebut, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu.
Sementara itu, di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)—sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi)–sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) . Salah satu poinnya adalah mengatur batasan usia pengguna medsos.
Dalam RUU disebutkan bahwa pengguna medsos di Indonesia minimal harus berusia 17 tahun. Usia di bawah itu harus mendapat persetujuan dari orang tua.
Bakal ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah 17 tahun mau membuka medsos. Aturan ini dibuat karena medsos pada anak dinilai rentan disusupi konten tak pantas, seperti pornografi, perundungan, hingga pencurian data pribadi.
Batasan usia yang tercantum dalam RUU itu mengadopsi General Data Protection Regulation (GDPR), dari UU PDP milik Uni Eropa.
Merespons rencana tersebut, anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh, melalui keterangannya pada hari Jumat, 6 Desember 2024, meminta pemerintah membuat surat keputusan bersama (SKB) terkait pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel bagi anak-anak.
SKB tersebut melibatkan beberapa kementerian atau lembaga, sebagai pedoman pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel anak-anak di bawah umur.
Menurut Oleh, anak-anak di Indonesia saat ini sangat bebas mengakses internet dan menggunakan ponsel, sementara konten negatif dan iklan serta promo judi online bertebaran di media sosial sehingga sangat mudah diakses.
“Barangkali harus ada sterilisasi dalam penggunaan ponsel dan akses internet, terutama anak-anak usia dini, di bawah 15 atau 16 tahun,” katanya.
Dia lantas menyinggung bahwa sejumlah negara Eropa, yang masyarakatnya dikenal liberal sekalipun, telah lebih dahulu membuat regulasi tegas terkait pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
“Kita negara demokratis dan agamis, tetapi malah menggunakan cara-cara yang liberal. Orang-orang Eropa yang liberal malah sudah membuat aturannya,” ujarnya.
Untuk itu, dia meminta pemerintah memberi perhatian terhadap persoalan tersebut dengan membuat aturan khusus terkait penggunaan internet dan ponsel.
Tak Cukup Hanya Imbauan
Sebelumnya, Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta Ahmad Zuhdi Muhdlor juga mengusulkan pemerintah membuat aturan yang melarang anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun menggunakan medsos.
Menurut dia, larangan tersebut bakal membantu pemerintah meredam pengaruh negatif medsos pada anak sejak dini, khususnya dari paparan judi online.
“Tidak cukup dengan imbauan. Kalau sudah jadi peraturan negara, itu, kan, bisa dikenakan sanksi bagi yang melanggar,” ujar Zuhdi, Selasa, 4 Desember 2024.
Kata dia, usulannya itu terinspirasi dari aturan yang bakal berlaku di Australia. “Ini mungkin bisa dicoba atau dikaji oleh pemerintah untuk diterapkan di Indonesia. Saya kira bagus, di mana justru negara lain sekarang juga merasakan dampaknya,” kata dia.
Bagi Zuhdi penerapan aturan itu tak sekadar mengekor Negara Kanguru, sebab dampak buruknya terhadap kesehatan mental atau psikologis anak juga telah dialami anak-anak di Indonesia.
Dia tidak menampik banyak pula manfaat yang bisa didapatkan dari medsos seiring perkembangan teknologi informasi. Akan tetapi, kata dia, khusus bagi anak-anak di bawah umur, mudaratnya lebih besar, karena umumnya belum mampu menggunakan secara bijak.
Kampanye atau iklan judi online yang bertebaran di media sosial juga berpotensi memengaruhi remaja.
“Kalau sudah masuk ke otak anak itu kan, susah sekali untuk meluruskan kembali. Saya kadang-kadang juga terpikir, banyaknya pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan oleh berbagai pihak ini, tidak lepas, kalau enggak miras, ya judi online itu. Ini nyata sekali,” ucap dia.
Perlu Kajian Mendalam
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Puti Guntur mengungkapkan, perlu kajian mendalam untuk membuat aturan larangan anak-anak remaja di bawah 16 tahun menggunakan ponsel dan medsos.
“Jika hendak ditiru di Indonesia, tentu tak boleh gegabah. Harus dikaji lebih mendalam,” kata Puti, Kamis, 5 Desember 2024.
Menurut Puti, setiap kebijakan dari pemerintah memiliki sisi positif dan negatif, termasuk kebijakan terkait usulan pelarangan penggunaan medsos ataupun pembatasan penggunaan gawai pada anak-anak.
Dia menilai gawai dengan medsos yang bisa diakses di dalamnya seperti pisau bermata dua, memiliki nilai positif, namun juga ada ancaman bahayanya.
“Perlu diatur bagaimana penggunaan gawai pada anak agar anak tidak gagap teknologi dan ketinggalan informasi, tapi juga harus dipastikan tidak berlebihan dalam penggunaannya,” ujar Puti.***

