Usulan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup Perlu Dipertimbangkan Lagi untuk Meringankan Masyarakat

Anggota Komisi III DPR RI menilai usulan SIM dan STNK berlaku seumur hidup perlu dikaji kembali untuk meringankan masyarakat. (Ilustrasi/Dok. Polri)
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta usulan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan  Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku seumur hidup bisa dipertimbangkan lagi. Usulan ini pernah muncul beberapa waktu lalu, dengan dalih untuk meringankan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, selama ini perpanjangan SIM-STNK dilakukan setiap lima tahun sekali. Menurut Sudding, periodesasi itu  memberatkan masyarakat. Apalagi, kata dia, nilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari proses perpanjangan kedua surat itu tidak seberapa.

Suding menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Ada beberapa pertimbangannya yang dia kemukakan ketika menyampaikan pendapatnya. 

Bacaan Lainnya

Pertama, karena nilai realisasi atau target perpanjangan SIM, STNK dan TNKB, tidak seberapa. Namun, dalam proses pengurusannya, menurut dia, masyarakat seringkali mengalami banyak hambatan. 

Dia juga menilai jika perpanjangan SIM-STNK itu hanya untuk kepentingan vendor. Sebab, SIM dan STNK hanya selembar kertas atau plastik, harganya tidak seberapa, tetapi ongkos proses perpanjangan cukup besar.

“Dan (ongkos) itu dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya.

Maka dari itulah dia mengusulkan agar proses perpanjangan SIM-STNK ditiadakan, dan kedua surat itu bisa berlaku seumur hidup.

“Sama kayak KTP. KTP itu, kan, berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” ujarnya.

Sudding juga mengusulkan adanya mekanisme pencabutan SIM bagi pengendara yang membandel dan kerap melanggar lalu lintas. Menurut dia, jika pelanggaran baru dilakukan sebanyak dua kali, SIM pelanggar cukup ditandai. Namun, jika pelanggaran sudah tiga kali, anggota dewan dari Fraksi PAN itu mengusulkan agar SIM orang tersebut dicabut.

“Kalau terjadi pelanggaran, cukup dibolongin aja. Tiga kali dibolongin, sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun, baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” usulnya.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan, yang hadir dalam rapat tersebut, menyatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Tujuan perpanjangan SIM itu, kata Aan, salah satunya guna keperluan forensik.

Pos terkait