Pemerintah berencana menempatkan bandar narkoba di lembaga pemasyarakatan atau lapas khusus dengan pengamanan tingkat tinggi atau super maximum security untuk memutus rantai peredaran dan pengendalian narkoba dari dalam lapas.
Kapolri sekaligus Ketua Desk Pemberantasan Narkoba, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait rencana tersebut.
Sebagai informasi, Desk Pemberantasan Narkoba yang diketuai Listyo Sigit itu dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo. Arahan itu masuk salah satu program dalam Asta Cita.
Arahan disampaikan Presiden dalam rapat perdana Kabinet Merah Putih pada Rabu, 23 Oktober 2024 lalu.
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kita sepakat bahwa seluruh pelaku bandar narkoba ini akan ditempatkan di lapas khusus super-maximum security,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Sigit mengklaim bahwa pihaknya bersama lembaga penegak hukum bakal memberikan vonis atau hukuman maksimal kepada semua bandar narkoba yang ditangkap.
Dia juga berharap Mahkamah Agung (MA) pun menjatuhkan vonis maksimal terhadap para bandar.
“Pak Kejaksaan Agung juga sudah sangat mendukung. Demikian juga kami harapkan nanti dari teman-teman Mahkamah Agung juga memberikan hukuman vonis yang maksimal,” katanya.
Perihal lapas super maximum security untuk terpidana narkoba ini pernah dibahas oleh Mantan Menkopolhukam Mahfud MD pada tahun 2023 lalu.
Kala itu Mahfud MD menyebut Polri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah merancang lapas khusus bandar narkoba.
“Untuk pengedar, bandar, dan sebagainya, nanti akan diadakan tindakan-tindakan tertentu yang dirancang oleh Polri, oleh Kepala BNN, kemudian Kemenkumham. Itu sudah menyiapkan penjara atau lapas yang super security,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 Oktober 2023 lalu.
Menurut Mahfud, dari sekitar 270.000 penghuni lapas di Indonesia, 51 persennya di antaranya adalah terpidana narkoba. Dia yakin maraknya peredaran narkoba di Indonesia dipengaruhi oleh tingginya angka pengguna, terutama di kalangan remaja.
Sementara itu, Menkopolkam Budi Gunawan menjelaskan bahwa pemerintah terus menggencarkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba.
Pemerintah, kata Budi, juga bakal mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Budi Gunawan, dalam konferensi pers yang sama dengan Sigit, Kamis, 5 Desember 2024..
Budi juga memastikan bahwa pemerintah terus melakukan edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui sejumlah platform.***


