Penceramah Miftah Belum Lapor LHKPN, Istana Buka Kemungkinan Evaluasi Posisinya sebagai Utusan Khusus Presiden

Penceramah Miftah Maulana Hibiburrohman, sebagai Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai pejabat UKP, Miftah diwajibkan menyerahkan LHKPN secara periodik, karena dia sudah termasuk sebagai penyelenggara negara.

KPK telah mengonfirmasi bahwa Miftah belum menyerahkan laporan atas kepemilikan harta dan kekayaan. “Yang bersangkutan belum lapor,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 4 Desember 2024.

Sementara itu, menyusul viralnya video Miftah yang dinilai publik telah melecehkan seorang penjual es teh dalam acara pengajiannya yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus keponakan Presiden RI Prabowo Subianto, Budi Djiwandono, menyatakan kemungkinan bakal mengevaluasi posisi Miftah sebagai UKP.

Bacaan Lainnya

“Kami menyayangkan kalau ada statement-statment yang tidak baik. Tentu itu patut menjadi evaluasi, apalagi namanya pemimpin,” kata Budi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Namun begitu, kata Budi, pihaknya menyerahkan keputusan evaluasi kepada Presiden Prabowo. Namun dia memastikan partainya juga menerima kritik yang diberikan masyarakat kepada Miftah.

“Tapi, apapun itu, kita serahkan keputusan-keputusan, kalau ada, kita terima sebagai masukan dan kritik yang baik dari masyarakat. Saya kira itu,” pungkasnya.

Pasca-viralnya video Miftah itu, publik memang ramai mendesak agar posisi penceramah itu sebagai UKP dievaluasi.

Merespons desakan publik itu, Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Ujang Komaruddin mengatakan Presiden Prabowo mendengar semua masukan.

“Ya, semua aspirasi dari warga negara Indonesia, semua tokoh bangsa, baik kelas menengah, atas, ataupun bawah, akan ditampung dan diperhatikan oleh Pak Presiden,” kata Ujang pada program Political Show CNNIndonesia TV, Rabu, 4 Desember 2024.

Ujang menegaskan bahwa Prabowo punya hak prerogatif mengangkat atau mencopot siapa pun pembantunya, termasuk utusan presiden. Dia pun mengajak masyarakat menantikan keputusan final Prabowo terkait status Miftah.

Pos terkait