Sebagai pejabat UKP, Miftah diwajibkan menyerahkan LHKPN secara periodik, karena dia sudah termasuk sebagai penyelenggara negara.
Tag: Istana Tanggapi Kasus Gus Miftah
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
Sebagai pejabat UKP, Miftah diwajibkan menyerahkan LHKPN secara periodik, karena dia sudah termasuk sebagai penyelenggara negara.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.