Polda Metro Jaya Tangkap Buron ‘Pengaman’ Situs Judol di Yogyakarta

Tersangka A alias M ketika diamankan polisi di Yogyakarta. (Dok. Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya kembali menangkap buronan kasus judi online (judol) di Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi). Buron yang ditangkap kali ini berinisial A alias M. Dengan demikian, total sudah ada 23 tersangka yang diamankan terkait kasus judol Komdigi.

A alias M ditangkap di sebuah apartemen daerah Yogyakarta pada Ahad, 17 November 2024.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, A alias M memiliki kaitan dengan dua pelaku lainnya yang sudah ditangkap duluan, yakni A dan AK. Mereka bertiga berperan dalam mengelola website judol hingga mengatur peran-peran dari seluruh tersangka.

“Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” kata Ade, dikutip Rabu (20/11/2024).

Bacaan Lainnya

Penangkapan A terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, dua orang mengenakan hoodie warna kuning, kemungkinan penyidik kepolisian, tampak mengamankan tersangka yang memakai kaus hitam di sebuah kamar. Tak ada perlawanan dalam proses penangkapan tersebut.

Penyidik juga tampak mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar itu, mulai dari uang hingga ponsel.  

“Emas batangan empat biji, ya, arloji, cincin dua, gelang satu, BPKB sama ATM, SIM, terus dompet sama kartu,” kata penyidik yang memakai hoodie kuning, sambil mengabsen barang bukti yang disita dari pelaku A, sebagaimana terekam dalam video.

Sejumlah barang bukti itu dimasukkan ke dalam sebuah dompet hitam.***

Pos terkait