Ketua MA Terpilih Sunarto Ingin Bangun Kepercayaan bagi Para Pencari Keadilan

Sunarto terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru dalam Sidang Paripurna Khusus yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10/2024). Foto: Ist
Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung (MA) Sunarto, terpilih menjadi Ketua MA pada Rabu, 16 Oktober 2024. Dia memperoleh suara tertinggi dalam pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang digelar dalam sidang paripurna di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Dia resmi menggantikan Muhammad Syarifuddin yang akan pensiun pada 1 November 2024.

Sunarto memenangi pemilihan calon Ketua MA melalui pemungutan suara satu putaran. Ia mengalahkan tiga hakim agung lain dengan mendapat 30 suara hakim agung.

Sunarto unggul atas Haswandi yang memperoleh dukungan empat suara hakim agung; Soesilo dengan satu suara; dan Yulius dengan tujuh suara. Terdapat dua suara tidak sah dan satu abstain. Ketua MA M. Syarifuddin tidak menggunakan hak pilih.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H mendapatkan sejumlah 30 suara.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah suara tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah,” ujar Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja Gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10).

Dia mengucapkan syukur kepada Allah Swt. yang telah menyelenggarakan sidang paripurna pemilihan Ketua MA dengan lancar. Ia juga bersyukur bahwa Tuhan telah mengabulkan doanya.

“Doa saya adalah ‘ya Allah, kalau jabatan ini akan membawa kepada kemaslahatan, berikan ke saya’. ‘tapi seandainya jabatan ini akan membawa kemudharatan bagi diri saya, keluarga saya, masyarakat, bangsa dan negara saya, berikan lah kepada yang lain’,” ujarnya sembari terisak di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (16/10).

Ia juga berterima kasih atas kepercayaan para hakim agung yang telah memilihnya maupun tiga kandidat lainnya. “Semuanya adalah dalam rangka mewujudkan demokrasi di lingkungan Mahkamah Agung,” tutur Sunarto.

Profil Sunarto

Pria kelahiran di Sumenep, 11 April 1959 ini dilantik menjadi hakim agung sejak 22 Juli 2015. Ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA sejak 29 Maret 2017 menggantikan M. Syarifuddin yang saat itu terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Sejak 23 Mei 2018, Sunarto menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan H. Suwardi yang memasuki masa pensiun.

Dalam kariernya, Sunarto beberapa kali pernah memegang jabatan penting. Ia memulai kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 1986.

Pengabdiannya sebagai hakim  bermula pada tahun 1987 di Pengadilan Negeri Merauke dan bertugas selama 5 tahun.

Kemudian, ia juga tercatat pernah bertugas di Pengadilan Negeri Blora hingga tahun 1997. Lalu, ia juga tercatat pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Pasuruan pada 1997-2002.

Pada 2002, ia kemudian pindah ke Pengadilan Negeri Trenggalek dan diangkat menjadi Wakil Ketua. Berselang dua tahun, ia kemudian mengemban amanah sebagai Ketua PN Trenggalek.

Saat usianya menginjak 46 tahun, Sunarto kemudian diangkat menjadi hakim tinggi dengan penugasan pertama di Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Tak sampai dua tahun bertugas di sana, ia kemudian berlabuh ke Jakarta untuk menjadi hakim tinggi pengawas pada Badan Pengawasan MA. Tugas itu diembannya sejak tahun 2006 hingga 2009.

Pada tahun 2009, kariernya terus naik. Di Badan Pengawasan MA, ia diberi amanah menjadi Inspektur Wilayah III. Setahun kemudian, Sunarto dilantik menjadi Inspektur Wilayah II dan menjabat hingga tahun 2013.

Pada 30 September 2013, Sunarto kemudian dilantik oleh Ketua MA saat itu, Hatta Ali, untuk menjadi Kepala Badan Pengawasan MA.

Sunarto memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga (UNAIR)Surabaya tahun 1984, gelar Magister Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII)Yogyakarta tahun 2000 dan gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Airlangga Surabaya tahun 2012.

Sunarto pernah aktif sebagai ketua kelompok kerja Percepatan Peningkatan Kepercayaan Publik Bidang Pengawasan, menjadi narasumber nasional maupun internasional dan aktif menjadi penguji doktor pada Universitas Gajah Mada, Universitas Airlangga dan Universitas swasta lainnya.

Dalam sambutannya usai dinyatakan terpilih sebagai Ketua MA, Sunarto mendorong agar insan peradilan terutama di MA bekerja keras mengembalikan kepercayaan masyarakat.

“Kita selalu meningkatkan, paling tidak menjaga kepercayaan publik. Publik trust itu penting karena bagaimanapun juga, sebaik apa pun putusan yang kita berikan tanpa dibarengi kepercayaan dari pencari keadilan, maka akan sia-sia,” ucapnya.

Kekayaan Sunarto

Dilansir dari laman elhkpn KPK, Sunarto mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp9.303.643.413. Data itu ia sampaikan ke KPK pada 19 Maret 2024, saat menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Berikut rinciannya:

– 5 Aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Malang, Sumenep, dan Surabaya dengan nilai total sebesar Rp 5.410.000.000.
– Kendaraan berupa mobil Suzuki S Cross dengan nilai sebesar Rp 200.000.000.
– Harta bergerak lainnya sebesar Rp100.000.000.
– Kas dan setara kas sebesar Rp 3.593.643.413.

Saat menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, pada Desember 2022 lalu, Sunarto menjadi perbincangan publik atas pernyataannya yang mengaku tidak bisa menghapus bersih mafia kasus (markus) di lingkungan peradilan.

Hal itu disampaikan Sunarto merespons dua hakim agung yang diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan korupsi yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

“Markusnya lebih pintar. Kita cari metode untuk mempersempit kerjanya markus. Tapi, untuk menghilangkan markus, mohon maaf saya angkat tangan, enggak bisa. Tapi, meminimalisasi markus, insyaallah akan kita lakukan,” ujar Sunarto.

Pos terkait