Tuntutan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Bukan Aksi Pertama, untuk Memperjuangkan Hak Pengadil ‘Tingkat Bawah’

Ilustrasi aksi mogok sidang para hakim. (AI)
Jakarta—Hakim se-Indonesia yang bakal cuti bersama 7 – 11 Oktober 2024, atau selama lima hari, yang mereka sebut sebagai aksi “mogok”, hanya hakim yang berasal dari ‘tingkat bawah’. Dan aksi seperti itu bukan yang pertama kalinya. Pengamat menilai hal tersebut wajar dilakukan oleh hakim tingkatan ini.

Menurut pandangan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) periode 2023-2026, Muhammad Tanziel Aziezi, fokus dari gerakan mogok hakim itu untuk menuntut kenaikan gaji hakim pengadilan-pengadilan di tingkat pertama dan banding—tidak termasuk tuntutan menaikkan gaji hakim agung.

“Perlu dipahami bahwa struktur dan besaran gaji hakim tingkat bawah jauh berbeda dengan hakim agung,” kata akademisi yang kerap disapa Azhe itu, ketika dihubungi Samudra Fakta, Jumat (27/9/2024).

“Saya percaya (gerakan mogok hakim) ini adalah soal suara yang meminta pemenuhan hak keuangan yang tidak pernah disesuaikan selama lebih dari 10 tahun,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya
Muhammad Tanziel Aziezi atau biasa disapa Azhe, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) periode 2023-2026. (Foto: Dok. LeIP)

Azhe pun mengamini bahwa mogoknya para hakim ini bakal berdampak pada proses persidangan di pengadilan. Namun, menurut Azhe, beban itu tidak seharusnya diletakkan seluruhnya di pundak para hakim. Beban pelaksanaan sidang juga harus diletakkan di pundak semua pihak, termasuk pemerintah, dengan menjamin pemenuhan hak-hak keuangan para hakim.

“Kalau hak keuangan (para hakim tingkat bawah) itu tidak dipenuhi, bagaimana memaksa para hakim bisa bekerja maksimal dan penuh dedikasi di tengah kondisi keuangan yang ada? Belum lagi soal kritik, tekanan dan perhatian publik yang besar, ketika putusannya tidak sesuai selera publik. Para hakim langsung dipanggil dan diperiksa oleh Badan Pengawas dan Komisi Yudisial (KY),” imbuh Azhe.

Masalah yg diangkat oleh para hakim itu, dalam pandangan Azhe, tidak semata-mata soal besar nilainya. “Tetapi kita harus melihat dari sisi bahwa gaji hakim di tingkat bawah tidak pernah berubah sejak tahun 2012. Sudah 12 tahun. Kita bisa sepakat atau tak sepakat soal apakah nilainya masih pantas atau tidak, tetapi saya pikir kita harusnya sepakat bahwa kondisi ekonomi tahun 2012 dengan hari ini tentu berbeda jauh,” paparnya.

Kondisi ekonomi, menurut Azhe, tentu memengaruhi kondisi kehidupan para hakim ini.

“Tapi sayangnya, hak keuangan mereka tidak pernah disesuaikan dengan kondisi ekonomi selama 12 tahun,” imbuhnya.

Selain masalah gaji, menurut Azhe, keamanan para hakim juga tidak terjamin. Kata dia, ada beberapa hakim yang meninggal karena mendapat serangan dan tekanan dari pihak berperkara—dan Azhe mencontohkan, salah satunya, hakim kasus Kanjuruhan.

“Saya pikir, kita hanya perlu menempatkan diri kita di posisi para hakim ini dan kemudian bertanya: apakah saya layak mengerjakan dan menerima semua ini?” pungkas Azhe.

Bukan Aksi Pertama

Sebagai informasi, aksi mogok sidang ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh para hakim. Pada tahun 2012 lalu, Gerakan Hakim Progresif Indonesia, yang mewakili hakim di seluruh Indonesia—dan mengklaim memiliki anggota sekitar 7.000 hakim—juga pernah menggelar mogok kerja dari pengadilan jika pemerintah mengabaikan permintaan mereka.

Kala itu, para hakim menuntut pemerintah memenuhi hak-hak konstitusional yang menurut mereka terabaikan, terutama mengenai kenaikan gaji. Terkait aksi tersebut, Komisi Yudisial (KY) menggelar audiensi dengan dengan 28 hakim perwakilan aksi, yang digelar para Senin, 9 April 2012.

Para hakim ketika itu ‘mengancam’ jika tuntutan tidak dipenuhi, 7.000 hakim akan mogok sidang.

Menurut seorang hakim dari Gerakan Hakim Progresif Indonesia waktu itu, Martha Satria Putra—yang berasal dari Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya di hadapan jajaran pimpinan Komisi Yudisial—hakim adalah pejabat negara setingkat eksekutif dan yudikatif. Status tersebut sebagaimana tercantum dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Hakim, UU 43/2009 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2010 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas.

Namun, menurut Martha, faktanya gaji hakim tidak setara dengan pejabat negara, bahkan lebih rendah daripada gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Gaji pokok hakim saat itu, sesuai PP 15/2008, adalah Rp1.976.000 untuk golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun dan Rp4.978.000 untuk golongan tertinggi IV/e dengan masa kerja 32 tahun.

Yang membedakan dengan pegawai negeri lainnya, kata Martha, gaji pokok PNS selalu naik, sementara gaji pokok hakim terakhir kali naik tahun 2008. Padahal, menurut Martha, tugas hakim tidak sebanding dengan pekerjaan PNS yang memiliki jadwal kerja rutin.

“Kadang kami harus sidang sampai malam dan harus buat putusan kembali pada pagi harinya. Beda dengan kerja pegawai negeri,” tuturnya.

Selain tuntutan penambahan gaji pokok, para hakim waktu itu juga menuntut pemenuhan tunjangan. Pasalnya, menurut mereka, tunjangan jabatan hakim sebagai pejabat negara yudikatif sudah 11 tahun tidak mengalami kenaikan. Padahal, tunjangan jabatan hakim diatur dalam Keppres 89/2001.

Menurut salah seorang hakim ketika itu, Andi Nurvita, berdasarkan PP 19/2008, hakim sudah mendapat tunjangan remunerasi. Namun, kata dia, pembayaran remunerasi masih 70 persen.

“Pembayaran renumerasi ini baru 70 persen. Sudah 11 tahun tunjangan itu tidak naik,” kata Andi, dikutip dari Kompas.*

Pos terkait