Pembatasan Ketat Produk Tembakau Bisa Berdampak Kurang Bagus bagi Pembiayaan Program Presiden Baru

Jakarta—Para ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai, aturan kemasan polos untuk produk rokok, larangan penjualan rokok di sekitar sekolah, dan pembatasan iklan rokok luar ruang bakal berdampak negatif pada kinerja industri tembakau. Berdampak pula pada penurunan penerimaan negara. Situasi tersebut dinilai bisa menghambat pembiayaan pemerintahan baru nanti.

Sebagaimana diketahui, saat ini, salah satu sektor industri terbesar di Indonesia, yakni industri tembakau, tengah mengalami tantangan besar sebagai dampak dari Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 atau PP Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Kebijakan inilah yang bakal mengatur soal kemasan polos produk rokok dan pembatasan pemasaran serta penjualannya.

“Kalau kita lihat, memang, kenapa (aturan tentang rokok) ini perlu dibicarakan, karena—katakanlah—setelah PP Nomor 28/2024 diberlakukan, ternyata juga dibarengi dengan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan yang juga tidak jauh berbeda,” ujar Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, dalam diskusi publik INDEF bertajuk “Industri Tembakau Suram, Ekonomi Negara Muram”, yang digelar secara daring pada Senin, 23 September 2024.

Ekonom senior INDEF, Tauhid Ahmad. (Tangkapan layar)

Dalam pandangan Tauhid Ahmad, PP itu belum betul-betul diterima oleh berbagai pihak. Dia juga menyoroti proses perumusan PP serta RPMK yang juga menurutnya kurang transparan.

Bacaan Lainnya

Jika kedua kebijakan tersebut diterapkan begitu saja tanpa adanya transparansi, Tauhid memprediksi bakal menimbukan perdebatan di muka publik.

“Proses perumusan kebijakan PP maupun turunannya Permenkes ini kurang transparan. Public hearing-nya belum representatif. Ini menimbulkan perdebatan yang cukup kuat di publik,” katanya.

Tauhid juga menilai penerapan kebijakan ini juga akan berkontribusi dalam pelemahan daya beli masyarakat. Jika daya beli masyarakat kian menurun, kata dia, maka bakal berdampak kepada industri beserta pekerjanya.

Dan hal tersebut tentunya akan berpengaruh besar terhadap kebutuhan penerimaan negara, sementara program-program Presiden baru nantinya kemungkinan bakal membutuhkan lebih banyak pembiayaan.

“Secara agregat, situasi ini akan menjadi kritis ketika Oktober nanti pemerintahan baru sangat membutuhkan support anggaran. Dan sudah diputuskan kemarin kalau anggaran APBN kita lebih dari Rp13.500 triliun untuk belanja. Namun, di sisi penerima (konsumen) rupanya tidak ada perubahan atau policy khusus,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki beberapa program unggulan. Salah satunya–dan yang masih ‘beraroma’ kontroversi–adalah makan siang gratis untuk anak sekolah. Program ini memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Perlu sekitar Rp465 triliun saban tahun.

Itu baru satu program. Belum program lainnya, yang tentunya tak sedikit anggaran yang diperlukan. Maka dari itu, sebagaimana prediksi INDEF, pembatasan terhadap pemasaran produk tembakau dikhawatirkan bakal memengaruhi pemasukan negara, yang bisa menghambat pembiayaan program-program unggulan tersebut.

Rencana penerapan kebijakan kemasan rokok polos tertuang dalam RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik—yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan. Rencana aturan tentang kemasan rokok polos itu tidak diatur dalam PP 28/2024. Hanya diatur dalam RPMK sebagai aturan turunannya.

Pada pasal 435 PP 28/2024, tertulis dengan jelas aturan tentang kemasan rokok. “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan,” demikian pasal tersebut. Tidak ada aturan spesifik tentang kemasan rokok yang harus polosan.

Beberapa waktu lalu, anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai jika rencana aturan kemasan rokok polos dalam RPMK inkonstitusional dan merugikan kepentingan nasional.

Dia mempertanyakan: bagaimana kebijakan itu bisa dipertimbangkan masuk RPMK? Padahal, menurut dia, kebijakan tersebut mengabaikan kepentingan petani dan pedagang yang bergantung pada industri hasil tembakau.

“Dampak ekonomi yang signifikan justru terabaikan oleh para pemangku kebijakan. Rokok menyumbang Rp300 triliun kepada negara setiap tahunnya. Ini sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” kata Misbakhun dalam pernyataan tertulis kepada media, Kamis (12/9/2024).*

Pos terkait