Pansus Temukan Indikasi Kuota Tambahan Digunakan untuk ‘Percepatan Haji’ di Luar Prosedur

JAKARTA– Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menjadwalkan pemanggilan 12 travel penyelenggara haji 2024 pada Senin (2/9/2024) ini. Selusin penyedia jasa travel itu dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan kuota haji 2024. Menurut temuan Pansus, mereka diduga memberangkatkan dulu calon jemaah yang mendaftar belakangan.

Sebenarnya ke-12 travel penyelenggara haji tersebut hendak dipanggil Pansus pada Kamis (29/8/2024) pekan lalu. Berhubung waktu itu dinilai tak memungkinkan, permintaan terpaksa diundur Senin ini.

Wakil ketua Pansus Angket Haji dari Fraksi PKB Marwan Dasopang, pada Jumat (30/8/2024) pekan lalu menerangkan bahwa Pansus Haji DPR akan meminta penjelasan sekaligus mengonfrontasi atas jawaban pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait dugaan penyelewengan kuota haji 2024. Salah satunya terkait sejumlah jemaah haji yang baru mendaftar tetapi bisa berangkat mendahului  jemaah haji yang sudah lama menunggu antrean.

“Kami ingin mengkonfrontasi jawaban para pejabat Kemenag, kenapa keputusan menteri diperbolehkan (menjadi acuan pemberangkatan jemaah haji khusus–red) sehingga melampaui wewenang undang-undang. Secara administrasi rapi, tetapi secara substansi aneh,” kata Marwan.

Bacaan Lainnya

“Kenapa bisa ada yang tiba-tiba mendaftar tahun 2024 (langsung berangkat), sementara masih banyak antrean (jemaah haji yang telah lama mendaftar)?” lanjutnya.

Ke-12 travel penyelenggara haji yang dipanggil Pansus Haji DPR adalah:

  1. PT. Al Amin Ahsan Travel
  2. PT. Nur Rima Al-Waali
  3. PT. Kafilah Maghfirah Wisata
  4. PT. Muhibbah Mulia Wisata
  5. PT. Makassar Toraja
  6. PT. Albilad Universal
  7. PT. Citra Wisata Dunia
  8. PT. Al Bayan Permata Ujas
  9. PT. Perjalanan Para Khalifah
  10. PT. Asamulia Express
  11. PT. Patuna Mekar Jaya
  12.  PT. Arminareka Perdana

Marwan juga mengaku sempat geram ketika mendengar kesaksian Kepla Sub Direktorat (Kasubdit) Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) RI Amir Hamzah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.

Jawaban Amir Hamzah, saat ditanya soal alasan pemanggilan jemaah yang akan diberangkatkan untuk ibadah haji 2024, menurut Marwan tidak konsisten.

“Orang, kan, lagi menunggu untuk mau berangkat (haji). Kok, bisa ada 40 sekian, ada 14 (jemaah yang baru mendaftar), kenapa dia yang berangkat, bukan yang menunggu itu? Nangis, lho, itu yang menunggu. Menurutmu tidak mendaftar (lagi) dia (jemaah haji yang sudah menunggu lama)? Kenapa dia tidak mendaftar (lagi)? Kenapa yang baru mendaftar itu dia tahu bisa berangkat?” tanya Marwan dengan nada tinggi.

Marwan mengaku kian kesal ketika tahu Kemenag memprioritaskan jemaah yang baru mendaftar di tahun 2023 maupun 2024. Sementara jemaah yang sudah menunggu lama malah tidak mendapatkan pemberitahuan untuk keberangkatan haji.

“Apa yang terjadi? Siapa yang ‘halo-halo’-kan ke orang itu (jemaah yang baru mendaftar tetapi langsung berangkat)? Yang menyumpal kuping (jemaah) yang menunggu (lama) itu supaya tidak mendengar siapa? Sistem ini bisa disiasati. Benar enggak?” tuduhnya.

Pos terkait