JAKARTA—Usulan penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024–yang pernah ramai tetapi belakangan adem ayem–sudah mulai kentara “loyo” ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024). “Gairah” merealisasikan hak angket tak muncul dalam rapat.
Rapat dihadiri 290 anggota DPR, terdiri dari 164 orang hadir secara langsung dan 126 orang izin tidak hadir secara langsung. Dengan jumlah kehadiran ini, rapat paripurna telah penuhi kuorum–karena lebih dari 2/3 dari total 575 legislator Senayan telah hadir.
Dalam rapat yang sempat digadang-gadang bakal jadi awal mula pengguliran hak angket tersebut, masing-masing fraksi dipersilakan menyampaikan pendapat terkait rencana penggunaan hak istimewa anggota dewan tersebut. Namun, “semangat” mengkonkretkan hak angket tidak tampak di ruang sidang Selasa itu.
Pimpinan Fraksi PDIP DPR RI yang diketuai Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, tak hadir dalam rapat. Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, juga absen, karena sedang ada kunjungan kerja di Paris, Prancis. Puan menitipkan teks pidato pembukaan Rapat Paripurna untuk dibacakan Wakil Ketua DPRI, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra.
Djarot Saiful Hidayat, anggota DPR dari PDIP yang juga mendukung hak angket dalam Paripurna, mengatakan fraksinya tak memberikan instruksi khusus soal angket.
Sementara anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, hanya menyinggung soal derasnya keprihatinan kelompok rohaniawan dan budayawan ihwal buruknya penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia hanya menyebut ingin agar pimpinan DPR menyikapi keprihatinan tersebut.
“[Agar DPR] mengoptimalkan pengawasan fungsi, atau interpelasi, atau angket, atau apa pun,” katanya normatif.
Kenapa hak angket “loyo” di parlemen? Menurut beberapa pengamat politik, ada beberapa penyebabnya.
Analis Politik dan Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia, Arif Nurul Imam, menilai jika usulan hak angket hanya menjadi alat partai politik pengusulnya–yaitu PDIP, PKS, dan PKB–untuk bernegosiasi dengan pemenang Pilpres 2024.





