“Saya sampaikan bahwa hak angket itu bisa jadi dua motif. Pertama, memang bertujuan untuk menyelidiki potensi atau dugaan kecurangan Pemilu. Kedua, hak angket itu juga patut kita duga ada potensi digunakan untuk bargaining politik partai politik yang ada di kubu 01 maupun 03,” kata Arif kepada awak media, Rabu (6/3/2024).
Arif memprediksi usulan hak angket ini kemungkinan besar akan gagal, karena baru tiga partai yang terang-terangan mengusulkan hak angket, yaitu PDIP, PKS, dan PKB. Sementara dua partai lainnya, NasDem dan PPP, tidak ikut dalam usulan hak angket saat sidang rapat Paripurna DPR RI, Selasa 5 Maret 2024.
“Kalau kemudian ini batal atau tidak ada hak angket, besar kemungkinan narasi usulan hak angket hanya digunakan sebagai bargaining oleh elite politik. Gertak politik untuk negosiasi,” ucap dia.
Analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, juga menilai jika usulan hak angket oleh partai-partai yang kalah Pilpres 2024 hanyalah bagian dari permainan politik. Permainan ini, menurut Ujang, akan dihadapi oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Kalau pandangan saya sih, walaupun itu hak konstitusi anggota DPR, itu adalah permainan politik. Game politik. Maka, tentu akan diblok oleh kubu Jokowi atau kubu pemerintah—yang tentu pemerintah atau Jokowi tidak mau dituduh curang juga,” kata Ujang.
Menurut Ujang, hak angket yang diusulkan oleh PDIP, PKS, dan PKB ini akan dihadapi sepenuhnya oleh Presiden Jokowi. Karena itulah, kata Ujang, hak angket ini akan layu sebelum berkembang.
“Maka akan layu sebelum berkembang. Saya melihat seperti itu, akan tergembosi di tengah jalan. Sulit direalisasikan,” ucapnya.◼︎





