Kasus Dana Hibah: Setelah Kantor Gubernur, KPK Geledah Kantor SKPD Jatim

SURABAYA| SAMUDRA FAKTA — Kasus duit “ijon” dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) merembet ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemprov Jatim. Setelah menggeledah sejumlah ruangan di DPRD Jatim dan Kantor Gubernur Jatim, giliran Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jatim; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jatim; dan Dinas Sosial Provinsi Jatim yang digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/12/2022).

Penggeledahan kantor SKPD di lingkungan Pemprov Jatim itu menambah daftar panjang area yang diperiksa KPK. Di awal kasus ini mencuat, KPK telah melakukan penggeledahan di ruang Wakil Ketua DPRD Jatim, ruang Kasubag Rapat dan Risalah, ruang server DPRD Jatim, ruang kerja fraksi di DPRD Jatim, dan ruang kerja Ketua DPRD. Rumah dinas anggota dewan juga turut digeledah.

Penggeledahan Gedung DPRD Jatim dilakukan selama dua hari, akhir pekan lalu. Dari upaya tersebut penyidik KPK menyita uang tunai Rp1 miliar lebih. “Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini, sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Bacaan Lainnya

Tak puas hanya menggeledah lingkungan DPRD Jawa Timur, petugas antirasuah juga menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim, Wagub Jatim, Sekdaprov, Biro Kesra, Biro Ekonomi dan administrasi pembangunan Pemprov Jatim. “Dari kegiatan penggeledahan ditemukan dan diamankan, antara lain, berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan bukti elektronik, yang diduga berkaitan dengan perkara dana hibah,” ucap Ali Fikri. Sejumlah dokumen itu diamankan KPK dari ruang kerja Gubernur Jatim, ruang kerja Wagub, Biro Kesra, Biro Ekonomi, dan Biro Administrasi Pembangunan.

Gegara Duit “Ijon”

Sekadar mengingatkan, STPS ditangkap gegara menerima aliran dana “ijon” dana hibah yang besarnya disinyalir mencapai total Rp5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada STPS karena membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.

Tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator kelompok masyarakat (pokmas) penerima dana hibah, Abdul Hamid; koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi; dan staf ahli STPS, Rusdi.

APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan nominal Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Distribusi penyalurannya melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga tingkat pedesaan.

“Pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, yang satu di antaranya diusulkan tersangka STPS,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan pers, Jumat (16/12/2022) dini hari pekan lalu—setelah STPS ditangkap pada Kamis (15/12/2022).

STPS, sebagai anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, menurut Johanis, menawarkan diri untuk membantu memperlancar pengusulan dana hibah tersebut, dengan syarat meminta uang muka yang kemudian disebut “ijon”. Jadi, “barang” belum ada, bayaran sudah diminta duluan. Yang mau menerima tawaran itu adalah Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator pokmas di wilayahnya.

Nilai dana hibah yang diterima pokmas pada tahun 2021—yang penyalurannya difasilitasi STPS dan dikoordinir Abdul Hamid—adalah Rp 40 miliar. Pada tahun 2022 dana hibah kembali disalurkan, besarnya juga Rp40 miliar. Nah, agar bisa dapat lagi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024, Abdul Hamid kembali menghubungi STPS. Dia sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai “ijon” sebesar Rp 2 miliar agar mendapatkan kucuran lagi.

“Realisasi uang ‘ijon’ dilakukan pada Rabu, 14 Desember 2022, di mana tersangka AH melakukan penarikan tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Sampang, kemudian menyerahkannya pada Tersangka IW (Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmas-red) untuk dibawa ke Surabaya,” ujar Johanis.

Selanjutnya, tersangka Ilham menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut pada Rusdi (RS), Staf Ahli sekaligus orang kepercayaan tersangka Sahat, di salah satu mall di Surabaya. Rusdi juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Sahat, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi.

Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi untuk menukarkan uang Rp1 miliar tersebut dengan pecahan SGD dan USD di salah satu money changer. Selanjutnya Rusdi menyerahkan uang tersebut pada Sahat di salah satu ruangan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid rencananya akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022.

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar. Berikutnya Tim Penyidik KPK masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS,” tegas Johanis.

Proses penyelidikan perkara ini masih bakal panjang. Dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Sebab, korupsi anggaran negara dan daerah sepertinya mustahil terjadi tanpa sepengetahuan pihak-pihak pemegang kebijakan—utamanya kebijakan penyaluran anggaran. (SF | Yadi | Pram)

Pos terkait