JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar etik pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Ketua KPU dan anggota dinilai terbukti melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan Pilpres 2024.
“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dikutip dari akun Youtube DKPP, Senin (5/2/2024). Putusan dibacakan secara bergantian anggota Majelis Hakim J Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Pada sidang ini, Ketua KPU Hasyim dan anggota , Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Peter Hari selaku pengadu juga mengomentari putusan DKPP ini. “Km redmenang di DKPP. Seluruh anggota KPU mendapat sanksi keras. Bahkan Ketua KPU mendapat sanksi keras yg terakhir. Setelah ketua MK dapat sanksi etika keras, & sekarang KPU sanksi keras jg krn melanggar kode etik penyelenggara pemilu dlm menetapkan Gibran cawapres,” tulis @peter_hari.




